Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 28 April 2021 | 07:36 WIB
Sebagai ILUSTRASI: Lahan tambang timah yang rusak. (dok Walhi)

SuaraSumsel.id - Seolah tak tersentuh, mafia tambang timah ilegal Hutan Mangrove Kuruk Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan lingkungan.

Gubernur Erzaldi Rosman tampak berang dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

"Kuruk itu daerah terlarang dan sudah berapa kali kita Operasi. Nanti akan saya sampaikan kepada petugas berwenang untuk menertibkan itu,"tegas Gubernur Erzaldi saat Sidak di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (26/4/2021), malam.

Akademisi Pusat Kajian Lingkungan Hidup Universitas Bangka Belitung (UBB), Kurniawan mengatakan, fungsi mangrove di hutan lindung untuk menahan erosi dan abrasi, selain itu mangrove juga berfungsi sebagai tempat tinggal berbagai organisme dan mencegah intrusi air laut. Organisme adalah mahluk hidup terdiri dari banyak komponen yang saling berkaitan.

Baca Juga: Pekerja Tambang Timah Ilegal Bukit Sambung Giri Tewas Tertimpa Batu

"Jadi mengrove memiliki banyak sekali fungsi, tentunya harus kita jaga dan lestarikan. Jika melihat kondisi di atas, tahapan pengelolaan berada pada tahapan monitoring dan pengawasan. Tentunya dilihat dulu kebijakan spasialnya, wilayah hutan tersebut peruntukannya untuk apa. Kemudian dilakukan analisis implementasinya. Jika sudah tidak sesuai maka harus ditinjau ulang," ujar Kurniawan.

Dia menegaskan, pengelolaan hutan lindung dan mangrove memang harus dilakukan secara terpadu, versical, horizontal dan melibatkan seluruh pihak. Artinya tidak hanya pemerintah akan tetapi melibatkan pihak swasta seperti Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM dan Filantropi lainnya.

"Jika memang tidak sesuai peruntukannya dari kajian kebijakan spasial, tentunya harus ada tindakan tegas dari aparat terkait. Saya yakin dan percaya, aparat terkait dapat melakukan tugasnya dalam melakukan monitoring, evaluasi dan penindakan tegas,"terang Kurniawan.

Dari penelusuran Suara.com kegiatan penambangan timah di hutan lindung Kuruk diduga melibatkan pengusaha tambang asal Kabupaten Bangka Tengah berinisial BY. BY disebut sebagai pemilik puluhan alat berat, selain itu dia juga orang yang menampung semua pasir timah hasil penambangan diloasi.

"BY yang punya alat berat. Alat berat BY diurus oleh FR dan KM, untuk pasir timah semua lari ke BY dan A. Kalau dalam istilah kami dia cukup duduk manis duit datang," ujar R alias D saat ditemui di kawasan HL Kuruk, Kamis pekan lalu.

Baca Juga: Keluarga Korban Tewas Tambang Timah Sarang Ikan Tolak Uang Santunan

R mengatakan, BY memiliki anak buah yang bertugas mengumpulkan pasir timah dari para penambang di hutan lindung Kuruk berinisial BJ warga Kecamatan Lubuk.

"Kami ada bos disini. Kalau timah dari lokasi kami antar ke bos BJ yang ada di kampung, kemudian setelah dikumpulkan pasir timah diantar oleh BJ ke BY. pasir timaha lari ke BY semua, untuk harga Rp 165 ribu per kilo," ungkapnya.

BY juga memiliki anak buah yang mengendalikan alat berat bernisial FR dan MR, FR sendiri selain mengurus juga ikut menambang di hutan lindung mangrove Kuruk, sementara KM hanya menyewakan alat berat milik BY kepada penambang.

"Alat berat BY dijalankan FN dan KM. Pengurus alat berat FN adalah FR. FR tadi ada disitulah (lokasi). Kalau hasil timah tetap lari ke Buyung dan A," ungkap R.

Selain itu, R alias D menambahkan untuk masyarakat yang ingin menambang dilokasi diwajibkan membayar biaya masuk sebesar Rp 1 juta perponton. Penambang juga wajib menyetor uang senilai Rp 100 ribu untuk menggaji kepada panitia yang ada dilapangan dan membagi hasil penambangan pasir timah dengan rincian 10 : 2 untuk digunakan sebagai biaya koordinasi.

"Kalau hasilnya 10 kilo pasir timah, 2 kg untuk panitia untuk uang koordinasi. Penambang yang ingin masuk harus membayar uang Rp 1 juta untuk satu unit ponton, cuma bisa dicicil. Kita harus berterus terang lah, saya saja bayar," katanya.

Dia juga menyebutkan oknum berisial BJ selaku pengurus tambang khusus dikawasan hutan mangrove Kuruk.

"BJ susah dicari karena dia sering berada di hutan Bakau (mangrove). Dia tidak membentuk TI Rajuk, dia ngurus tambang di Bakau. Bahkan saya tidak memakai PC (alat berat) dia. Dia banyak TI nya. TI di mangrove mengunakan alat berat dalam satu jam habis, satu jam habis, "ucapnya.

Dia mengungkapkan pasir timah yang ada di hutan lindung mangrove Kuruk sipatnya lebih ringan bukan seperti di TI Rajuk. Jadi bila ada pasir timah di situ langsung habis disedot.

"Cepat habisnya. Alat berat standby jadi siapa yang jago di situlah yang paling berhasil. Kalau kami ini sebagai penonton TI Rajuk jadi," cetusnya.

R mengatakan untuk menambang di hutan lindung Kuruk tidaklah rumit seperti di daerah lain. Bila ingin menambang masyarakat dapat langsung datang dan mengecek ke lokasi dengan didampinggi pengurus tambang.

"Kalau mau masuk akan diantar, lokasi mana yang mau. Kalau di Lubuk paling simpel, beda dengan di Koba, kalau di Koba kalau tidak megang preman pasti akan kena gencet. Di sini aman dan paling nyaman di Lubuk inilah. Koba dan Perlang nyerahku," ungkapnya.

Di lokasi tambang hutan lindung Kuruk bukan saja masyarakat yang menambang tapi juga ada oknum aparat.

"Banyak di situ oknum aparat, menambang bae, ngasil bae itu ada yang dua kampil sampai tiga kampil pasir timah, ya BJ tadi bosnya," katanya lagi.

Para penambang juga tidak perlu kawatir untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, pasalnya di lokasi penambangan juga bisa membeli karena ada pihak yang mengantar.

"Kalau solar bisa beli di dusun atau bisa membeli di lokasi, ada yang mengantar. Untuk harga 12 tanki Rp 1,8 juta, kalau di liter dalam satu tanki masing-masing berisi 20 liter," jelasnya.

"Pokoknya aman saja di sini. Kemarin BY dak sanggup lagi karena mungkin sudah sering ricuh, mungkin saya dengar soal uang koordinasi. Jadi BY ini kompak dengan orang kampung. Kemarin ada yang mau razia panitia-panitia di kampung menunggu semua di situ (lokasi), tapi mundur orang itu. Panitia-panitia yang hadir itu panitia-panitia A Bae yang kulihat hadir di PAM atau pos di situ. Amanlah kalau itu," jelasnya.

R mengungkapkan untuk alat berat di lokasi TI Rajuk ada sekitar 40 unit belum termasuk alat berat yang ada dilokasi mangrove.

"kalau rombongan kami di sini kalau sekitar 40 unit alat berat ada. Tapi di sebelah depan sini (mangrove) banyak," katanya.

Dia juga mengungkapkan untuk biaya sewa satu unit alat berat BY di KM sebesar Rp 450 ribu perjam, belum termasuk biaya BBM jenis solar yang ditangung oleh penambang. sedangkan alat berat BY di FR Rp 300 ribu.

"Kalau nyewa alat berat FR lebih murah, cuma timah dia ngambil di penambang harganya Rp 85 ribu, cuma semua biaya dari dia semua, PC dia, solar dari dia. Kalau saya tidak mau, banyak orang luar masuk ke dia. Cuma kalau alat dak perlu khawatir bila disewa anak buahnya rela tidak kerja tapi harga timahnya lebih murah," jelasnya.

Sementara BY yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat dan kolektor timah hutan lindung Kuruk saat dihubunggi Suara.com tak kunjung memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Sembulan, Arhandis mengatakan, dari 50 hektare luas hutan lindung Kuru Desa Lubuk Pabrik, 10 hektare di antaranya saat ini rusak.

"Iya HL (hutan lindung). Dari sekitar 50 hektare luas hutan lindung, 10 hektare di antaranya rusak digarap tambang," ujar Arhandis.

Arhandis mengatakan pihaknya telah berupaya mengantisipasi agar hutan lindung Kuru tidak dirambah penambang dengan melakukan sosialisasi serta memasang spanduk larangan di lokasi.

Bahkan dia juga telah memanggil para penambang dan pemilik alat berat untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Namun sayangnya masih tetap berlanjut.

"Secara tupoksi sudah kami lakukan. Orang-orang sudah kita panggil, masyarakatnya, pemilik alat berat, kemudian kita juga menyampaikan surat penyetopan untuk aktivitas tapi tetap saja," keluh Arhandis.

Arhandis menjelaskan keterbatasan personel dan wewenang yang di miliki KHP Sembulan menjadi kendala tersendiri dalam mencegah kerusakan hutan lindung Kuru.

"Cuma kalau tingkat tapak di kami ini terbatas, wewenang dan personelnya juga terbatas. Dua minggu lalu kami memasang spanduk di lokasi, tapi aktivitas masih tetap berjalan," terangnya.

Sementara dalam Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan Polda Babel untuk menindak seluruh kegiatan penambangan di hutan lindung tanpa terkecuali dikawasan hutan lindung Kuruk. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipi Rismanto saat berada di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

"Jadi kita sudah komonikasi dengan Direskrimsus Polda Babel untuk melakukan pengecekan kawasan - kawasan hutan lindung untuk segera di tindak,"tegasnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Haryo Sugihartono dihubunggi suara.com, berjanji akan segera melakukan tindakan dengan menurunkan tim kelokasi. "Sudah buat saja beritanya. Siapa yang ada disana? ya wes nanti tak lihat kesana, saya akan menyiapkan anggota kesana,"tegas Haryo, Selasa (27/4/2021), petang.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Load More