SuaraSumsel.id - Bareskrim Mabes Polri memerintahkan Ditreskrimsus Polda Babel menindak seluruh kegiatan penambangan timah ilegal tanpa terkecuali di kawasan hutan lindung.
"Jadi kemarin kita sudah komonikasi dengan Dirreskrimsus untuk melakukan pengecekan kawasan - kawasan hutan lindung untuk segera di tindak," tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto di hubunggi suara.com, Sabtu (9/4/2021).
Dikatakan Pipit, Bareskrim mendorong Polda Babel untuk meningkatkan kinerja dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pengusaha tambang ilegal dengan paradigma berbeda.
"Kami melakukan penegakkan hukum dari retributif menjadi restoratif. Artinya yang selama ini hanya mempidanakan tapi tidak ada manfaatnya untuk negara malah menjadi pemborosan negara, tapi kita mengarah perbaikan atau restoratif," tegasnya.
Selain itu juga akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan smelter maupun kolektor timah yang ada di Bangka Belitung.
"Dalam konsep ini nanti kita susun secara konprehensif akan kita lakukan asesmen mulai dari hulu sampai hilir. Siapapun disitu dan dimanapun titik - titik rawan dan menyimpang harus kita tindak dan perbaiki," tegasnya.
Kementerian LHK Sanksi Audit
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani atau Roy mengatakan penambangan timah ilegal di hutan lindung merupakan permasalahan daerah dan seharusnya menjadi insiatif daerah tersebut.
Jika daerah tak mampu melakukan penegakkan hukum maka Gakkum Kementerian LHK yang melakukan.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, KPKNL Minta Masyarakat Bijak Beli Produk
"Inikan rencana kita akan memulai pengawasan terpadu, kemudian audit, termasuk kita melakukan proses penindakan bersama. Inikan Task Force bertindak bersama - sama ini," kata dia.
"Contoh, kalau ada kegiatan tambang ilegal tanpa izin itu melangar undang - undangnya lingkungan hidup kami bisa masuk, undang undang kehutanan kami bisa masuk, undang undang Minerba kami tidak bisa masuk yang bisa masukkan ESDM atau Polisi," ujarnya.
Dikatakan Roy, kegiatan penambangan ilegal dengan merusak lingkungan dan hutan tentu tidak membayar pajak. Pertanyaannya apakah Adakah undang - undang lain di kegiatan ilegal - ilegal itu?
"Pasti orang itu tidak bayar pajak, pajak kan bisa masuk, ada undang - undang pencucian uang namanya. Orang biasa nambang itu tidak mungkin uangnya untuk buat menambang lagi bisa dibikin kebun sawit, bisa bangun hotel dan apa saja dan itu bisa ditelusuri,"terang Roy dibincangi suara.com.
"Telah disampaikan oleh KPK, Ini yang bagaimana TPPU gitu lho. Kita ingin gunakan momen ini. Kalau orang bicaranya mineral tapi sayakan ngak bahas, yang saya bahas masalah tim terpadu. Inikan ada masalah lingkungan rusak, ada konflik nelayan dan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini dan dengan adanya task force ini ibaratkan pantai panjang gitu lho, mulai dari lingkungannya, kemudian pengelolahan mineralnya dan pos penyelundupannya dan sebagainya," sebut Roy.
Roy mengatakan jika dilakukan dengan proses multi door dengan melakukan langkah - langkah penguatan kepatuhan baik itu perusahaan maupun masyarakat dalam rangka mendorong optimasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Babel.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan, KPKNL Minta Masyarakat Bijak Beli Produk
-
Tambang Emas Ilegal Makan Korban Jiwa, Pemkot Singkawang Gencarkan Patroli
-
TNI AL Amankan 36 Pekerja Migran Akan Diselundupkan ke Malaysia
-
Dua Pedagang Miras Impor Ilegal Ditangkap, Puluhan Liter Arak Disita
-
Jatuh Tempo, Anak Buah Wali Kota Bobby Robohkan Bangunan di Kesawan Medan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari