SuaraSumsel.id - Pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi terpadu di Kramasan, Kertapati, Palembang sempat mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil di Sumatera Selatan. Salah satunya, Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan Ekologi Sumsel.
Beberapa alasan disebutkan oleh koalisi masyarakat sipil ini atas penolakan kantor terpadu yang kemudian juga akan terintegrasi dengan Kawasan kantor Pemerintah kota Palembang.
Penolakan masyarakat sipil ini ditanggapi Gubernur Herman Deru, dengan menanyakan alasan ilmiahnya.
Menurut ia, penolakan yang disampaikan masyarakat atau kelompok tertentu harus disertai alasan yang jelas juga ilmiah. “Saya perlu alasan yang kuat dan jelas kenapa menolakan tersebut,”katanya, belum lama ini.
Ia menambahkan, jika ingin menyampaikan penolakan mengenai pembangunan tersebut harus disertai dengan alasan ilmiah. “Karena saat memulai membangun sudah dilakukan perancangan secara ilmiah juga,”pungkasnya.
Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekologi juga telah menyurati wali kota Palembang. Ia surat tersebut diuraikan beberapa hal yang menjadi alasan penolakan terhadap pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel tersebut.
Juru bicara Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumatera Selatan, Hadi Jarmiko menyatakan alasan utama penolakan karena bertentangan dengan Peratura Daerah (Perda) Kota Palembang No 15 tahun 2012 tentang RTRW 2012-2023
“Ada juga aturan yang mengatakan yang memberikan izin dalam pembangunan haruslah pejabat pemerintah sesuai RTRW itu,” katanya.
Selain itu, Kombes untuk keadilan ekologis juga mengklaim pelanggaran juga dilakukan terhadap UU nomor 32 tahun 2009 mengenai pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
-
Ini 22 Polsek di Sumsel Dihapus Kewenangan Penyidikan
-
Kepengurusan Kubu Moeldoko Ditolak, Ini Reaksi DPD Partai Demokrat Sumsel
-
Jelang Paskah, Polda Sumsel Perketat Pengamanan Puluhan Gereja
-
Usai Tahan Empat Tersangka, Kejati Geledah Kantor Gubernur Pemprov Sumsel
-
Tolak Pembangunan Kantor Terpadu, Koalisi Masyarakat Surati Wali Kota
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
Terkini
-
Bayi Demam Bikin Panik? Ini 7 Langkah Pertolongan Pertama yang Tepat di Rumah
-
Rekomendasi 6 Sepatu Lari Specs Paling Nyaman, Bikin Lari Harian Makin Semangat!
-
6 Desain Rumah Subsidi 6x12 Idaman, Ada Kolam Ikan Kecil untuk Healing!
-
Bank Sumsel Babel Catat Kinerja Positif Semester I 2025, Laba Tembus di Atas Target
-
Gaji UMR Mau Kredit BeAT? Ternyata Cicilan Cuma Rp400 Ribuan, Ini Caranya