Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 31 Maret 2021 | 13:56 WIB
Kejati usai menggeledah biro Kesra kantor Gubernur Sumsel [Andika/suara.com] Usai Tahan 4 Tersangka, Kejati Geledah Kantor Gubernur Pemprov Sumsel

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel guna melengkapi pemberkasan sebagai barang bukti penyelidikan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (31/3/2021).

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka tersebut ialah Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Dari pantauan suara.com, salah satu ruangan yang digeledah ialah lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Sumsel. Terlihat sejumlah petugas penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di biro tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Diminta Jelaskan Dana Hibah

Kasi Penkum Kejati , Khaidirman yang pada saat penggeledahan nampak terlihat di dalam ruangan tersebut. Ia mengatakan pihakya masih melakukan penyelidikan lanjutan.

"Nanti ya, ini masih dalam penyidikan," ujar Khaidirman, Selasa (31/3/2021).

Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Masjid yang diproyeksikan menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara ini diduga terjadi penyelewenangan keuangan negara.

Pemerintah Provinsi pada tahun anggaran 2017-2018 menganggarkan melalui program hibah di Biro Kesra sebesar Rp 130 miliar. Anggaran hibah ini dipergunakan bagi pembersihan lahan sekaligus membangun kontruksi masjid hingga atap.

Namun dalam perkembangannya, ternyata pembangunan masjid ini mangkrak dan kejati "mencium" adanya indikasi kerugian negara atau tindakan korupsi pada proyek tersebut.

Baca Juga: Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya

Saat ini, Kejati sudah menahan empat tersangka guna mempertanggungjawabkan hal tersebut.

Kontributor: Andika

Load More