SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel guna melengkapi pemberkasan sebagai barang bukti penyelidikan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (31/3/2021).
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menahan empat orang tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut ialah Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Dari pantauan suara.com, salah satu ruangan yang digeledah ialah lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Sumsel. Terlihat sejumlah petugas penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di biro tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Diminta Jelaskan Dana Hibah
Kasi Penkum Kejati , Khaidirman yang pada saat penggeledahan nampak terlihat di dalam ruangan tersebut. Ia mengatakan pihakya masih melakukan penyelidikan lanjutan.
"Nanti ya, ini masih dalam penyidikan," ujar Khaidirman, Selasa (31/3/2021).
Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Masjid yang diproyeksikan menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara ini diduga terjadi penyelewenangan keuangan negara.
Pemerintah Provinsi pada tahun anggaran 2017-2018 menganggarkan melalui program hibah di Biro Kesra sebesar Rp 130 miliar. Anggaran hibah ini dipergunakan bagi pembersihan lahan sekaligus membangun kontruksi masjid hingga atap.
Namun dalam perkembangannya, ternyata pembangunan masjid ini mangkrak dan kejati "mencium" adanya indikasi kerugian negara atau tindakan korupsi pada proyek tersebut.
Baca Juga: Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya
Saat ini, Kejati sudah menahan empat tersangka guna mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR