SuaraSumsel.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersama atau Kombes untuk keadilan ekologis di Sumatera Selatan terus menolak pembangunan kantor terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Mereka pun menyurati Wali Kota Palembang, Harnojoyo atas penolakan tersebut. Dalam suratnya, mereka menyebut beberapa alasan dan sebab menolak rencana pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel bersama dengan Pemerintah Kota Palembang.
Terdapat lima asalan mengapa koalisi masyarakat tersebut menolak pembangunan terpadu di kawasan Kramasan Kertapati, Palembang.
Juru bicara Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumatera Selatan, Hadi Jarmiko mengatakan alasan utama penolakan karena pembangunan di kawasan Kertapati, Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Dalam RTWA tersebut pasal 53 ayat 2 disebutkan jika perutukkan kawasan perkantoran di wilayah Palembang ialah kawasan Jakabaring yang sebagian juga kawasan jalan A. Rivai.
"Pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut," terangnya, Selasa (30/3/2021).
Ia pun menyebut penolakan lainnya, yakni terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
"Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang, jelas sudah melanggar berbagai aturan yang ada, dan jelas akan memiliki sanksi yang menyertai," tegas ia.
Terkait dengan perlindungan lingkungan, kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ialah kawasan rawa konservasi sekaligus kawasan pangan karena merupakan areal sawah.
Baca Juga: Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
"Harusnya pemerintah menyikapi berbagai dampak lingkungan, terutama banjir di kota Palembang," pungkasnya.
Pemerintah provinsi tengah menyelesaikan pembangunan kawasan terpadu kantor di kawasan Kramasam Palembang, yang mana kawasan tersebut akan juga termasuk kawasan perkantoran kota Palembang.
Pemerintah kota Palembang pun mengutarakan rencana kerjasama Build Operate Transfer (BOT) pada aset yang sudah berdiri di kawasan jantung kota Palembang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa