SuaraSumsel.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersama atau Kombes untuk keadilan ekologis di Sumatera Selatan terus menolak pembangunan kantor terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Mereka pun menyurati Wali Kota Palembang, Harnojoyo atas penolakan tersebut. Dalam suratnya, mereka menyebut beberapa alasan dan sebab menolak rencana pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel bersama dengan Pemerintah Kota Palembang.
Terdapat lima asalan mengapa koalisi masyarakat tersebut menolak pembangunan terpadu di kawasan Kramasan Kertapati, Palembang.
Juru bicara Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumatera Selatan, Hadi Jarmiko mengatakan alasan utama penolakan karena pembangunan di kawasan Kertapati, Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Baca Juga: Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
Dalam RTWA tersebut pasal 53 ayat 2 disebutkan jika perutukkan kawasan perkantoran di wilayah Palembang ialah kawasan Jakabaring yang sebagian juga kawasan jalan A. Rivai.
"Pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut," terangnya, Selasa (30/3/2021).
Ia pun menyebut penolakan lainnya, yakni terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
"Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang, jelas sudah melanggar berbagai aturan yang ada, dan jelas akan memiliki sanksi yang menyertai," tegas ia.
Terkait dengan perlindungan lingkungan, kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ialah kawasan rawa konservasi sekaligus kawasan pangan karena merupakan areal sawah.
Baca Juga: Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang
"Harusnya pemerintah menyikapi berbagai dampak lingkungan, terutama banjir di kota Palembang," pungkasnya.
Pemerintah provinsi tengah menyelesaikan pembangunan kawasan terpadu kantor di kawasan Kramasam Palembang, yang mana kawasan tersebut akan juga termasuk kawasan perkantoran kota Palembang.
Pemerintah kota Palembang pun mengutarakan rencana kerjasama Build Operate Transfer (BOT) pada aset yang sudah berdiri di kawasan jantung kota Palembang tersebut.
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun