SuaraSumsel.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersama atau Kombes untuk keadilan ekologis di Sumatera Selatan terus menolak pembangunan kantor terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Mereka pun menyurati Wali Kota Palembang, Harnojoyo atas penolakan tersebut. Dalam suratnya, mereka menyebut beberapa alasan dan sebab menolak rencana pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel bersama dengan Pemerintah Kota Palembang.
Terdapat lima asalan mengapa koalisi masyarakat tersebut menolak pembangunan terpadu di kawasan Kramasan Kertapati, Palembang.
Juru bicara Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumatera Selatan, Hadi Jarmiko mengatakan alasan utama penolakan karena pembangunan di kawasan Kertapati, Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Dalam RTWA tersebut pasal 53 ayat 2 disebutkan jika perutukkan kawasan perkantoran di wilayah Palembang ialah kawasan Jakabaring yang sebagian juga kawasan jalan A. Rivai.
"Pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut," terangnya, Selasa (30/3/2021).
Ia pun menyebut penolakan lainnya, yakni terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
"Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang, jelas sudah melanggar berbagai aturan yang ada, dan jelas akan memiliki sanksi yang menyertai," tegas ia.
Terkait dengan perlindungan lingkungan, kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ialah kawasan rawa konservasi sekaligus kawasan pangan karena merupakan areal sawah.
Baca Juga: Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
"Harusnya pemerintah menyikapi berbagai dampak lingkungan, terutama banjir di kota Palembang," pungkasnya.
Pemerintah provinsi tengah menyelesaikan pembangunan kawasan terpadu kantor di kawasan Kramasam Palembang, yang mana kawasan tersebut akan juga termasuk kawasan perkantoran kota Palembang.
Pemerintah kota Palembang pun mengutarakan rencana kerjasama Build Operate Transfer (BOT) pada aset yang sudah berdiri di kawasan jantung kota Palembang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka