SuaraSumsel.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersama atau Kombes untuk keadilan ekologis di Sumatera Selatan terus menolak pembangunan kantor terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Mereka pun menyurati Wali Kota Palembang, Harnojoyo atas penolakan tersebut. Dalam suratnya, mereka menyebut beberapa alasan dan sebab menolak rencana pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel bersama dengan Pemerintah Kota Palembang.
Terdapat lima asalan mengapa koalisi masyarakat tersebut menolak pembangunan terpadu di kawasan Kramasan Kertapati, Palembang.
Juru bicara Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumatera Selatan, Hadi Jarmiko mengatakan alasan utama penolakan karena pembangunan di kawasan Kertapati, Palembang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Dalam RTWA tersebut pasal 53 ayat 2 disebutkan jika perutukkan kawasan perkantoran di wilayah Palembang ialah kawasan Jakabaring yang sebagian juga kawasan jalan A. Rivai.
"Pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut," terangnya, Selasa (30/3/2021).
Ia pun menyebut penolakan lainnya, yakni terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
"Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang, jelas sudah melanggar berbagai aturan yang ada, dan jelas akan memiliki sanksi yang menyertai," tegas ia.
Terkait dengan perlindungan lingkungan, kawasan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi ialah kawasan rawa konservasi sekaligus kawasan pangan karena merupakan areal sawah.
Baca Juga: Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine
"Harusnya pemerintah menyikapi berbagai dampak lingkungan, terutama banjir di kota Palembang," pungkasnya.
Pemerintah provinsi tengah menyelesaikan pembangunan kawasan terpadu kantor di kawasan Kramasam Palembang, yang mana kawasan tersebut akan juga termasuk kawasan perkantoran kota Palembang.
Pemerintah kota Palembang pun mengutarakan rencana kerjasama Build Operate Transfer (BOT) pada aset yang sudah berdiri di kawasan jantung kota Palembang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?