SuaraSumsel.id - Aset-aset tanah milik tujuh tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di sejumlah kota dan kabupaten diblokir Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengungkapkan upaya memblokir aset tanah milik para tersangka ialah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tidak pidana korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya dilansir dari ANTARA, Sabtu (6/3/2021) mengungkapkan total aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan sebanyak 2.323 bidang/pensil.
Aset-aset tersebut disita dari tujuh tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi, yakni milik Adam Rachmat Damiri (ARD), Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP) dan Benny Tjokrosaputro (BTS)
"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.
Jumlah aset tanah terbanyak yang diblokir oleh penyidik Jampidsus Kejagung ialah milik tersangka Adam Rachmat Damiri yang diblokir yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang /persil.
Selain itu, di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil dan di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.
Milik tersangka Benny Tjockrosaputro sebanyak 2.223 bidang atau pensil yang tersebar di 3 kabupaten.
Berikutnya aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota.
Baca Juga: Tahun Ini, Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro di Palembang Dilanjutkan
Adapun rincian aset-aset tanah pensil/bidang yang diblokir oleh Kejagung milik tersangka Benny Tjockrosaputro yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil.
Lalu di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil dan di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil serta berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak satu bidang/persil.
Berikutnya aset tersangka Lukman Purnomosidi di delapan kabupaten/kota diblokir, yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil.
Aset di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil, di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil.
Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil.
Selanjutnya di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/ persil.
Berita Terkait
-
Uniqlo Kini Hadir di Palembang, Bisa Makin Modis Nih
-
Tak Pakai Jilbab saat Kakak Bertamu, Ibu Muda di Palembang Dianiaya Suami
-
Diiming-iming Bakal Dilamar, Polisi Gadungan Tipu Rp 6,3 Juta
-
Pekan Depan, Polri Limpahkan Berkas Perkara Enam Laskar FPI ke Kejagung RI
-
Kejagung Akui Pernah Terima SPDP Kasus Laskar FPI dari Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?