Lalu di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil dan di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil serta berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak satu bidang/persil.
Berikutnya aset tersangka Lukman Purnomosidi di delapan kabupaten/kota diblokir, yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil.
Aset di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil, di Kota Tengerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil.
Di Kota Bekasi berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Bekasi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil, di Kabupaten Gianyar Bali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil.
Baca Juga: Tahun Ini, Restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro di Palembang Dilanjutkan
Selanjutnya di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/ persil.
Aset milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota, yakni di Kota Semarang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/ persil dan di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil.
Selain itu, di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil.
Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil, di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil dan di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil.
Aset tersangka Iham W Siregar yang diblokir berada di tiga kabupaten/kota berjumlah 12 bidang/pensil, yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/ persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil.
Baca Juga: Ditangkap BNN, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
Berikutnya di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil dan di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran
-
Ekspor Karet Sumsel Terancam Tarif AS, Pengusaha Desak Perundingan Dagang
-
Anti Gagal! 5 Langkah Mudah Simpan Cuko Pempek Pasca Lebaran