SuaraSumsel.id - Nahas dialami perempuan RS (22) warga Jalan Iswahyudin, Palembang Sumatera Selatan. Setelah tertipu oleh seseorang yang mengaku polisi, uang miliknya pun lenyap dibawa pelaku.
RS didampingi kuasa hukumnya Bily De Oscar melaporkan seorang yang mengaku sebagai polisi berpangkat Briptu, CS ke SPKT Polda Sumatera Selatan.
RS didampingi kuasa hukumnya Bily De Oscar melaporkan seorang yang mengaku sebagai polisi yang menjanjikan akan melamarnya. Laporan penipuan yang dialami oleh RS sendiri sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan : STTLP/220/III/2021/SPKT.
Bily selaku kuasa hukum RS mengatakan bahwa kliennya tertipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai oknum polisi yang belum lama dikenalnya.
"Laki-laki ini mengajak klien kami ini untuk menikah. Awalnya dia mengaku sebagai polisi, tapi untuk kebenarannya tidak terlalu mengetahui," kata Bily, Jumat (5/3/2021).
Namun setelah menjanjikan untuk menikahi RS, oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Polda Sumsel ini justru menghilang.
Awal pertemuan keduannya bermula saat keduanya sedang makan di sebuah cafe di Kota Palembang. Keduanya berkenalan hingga cukup dekatt dan seiring berjalannya waktu pertemuan keduanya kembali dilakukan tepatnya di dekat Mapolda Sumsel.
"Pertemuan kedua di dekat Polda Sumsel, dia ini menggunakan kaos yang bertuliskan polisi. Hal itulah yang meyakinkan saya kalau dia polisi," kata RS.
Dari itulah pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat briptu ini mengatakan akan menikahi korban dalam waktu dekat ini. Bahkan keduanya direncanakan akan melangsungkan prosesi lamaran pada besok hari.
Baca Juga: Warga Sumsel, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13
Meskipun keduanya belum pernah sama sekali bertemu dengan orangtua masing-masing, namun RS yang sudah termakan rayuan pelaku percaya dengan janji-janji yang dikatakan pelaku.
Pelaku CS justru hilang kontak dan tidak bisa ditemui lagi.
Tak hanya tertipu dengan dijanjikan akan menikah, korban pun terpaksa merelakan uang senilai Rp 6,3 Juta yang diberikannya kepada pelaku.
"Dia menjanjikan untuk menikahi, persiapan untuk lamaran juga sudah dipersiapkan. Uang juga senilai Rp 6,3 juta dikasih ke dia katanya untuk tambahan uang lamaran. Besok itu pertemuan sama keluarga sekaligus lamaran, untuk pernikahan nanti akan dikatakan waktu lamaran," lanjutnya.
"Kita berharap dengan laporan yang kita buat di SPKT Polda Sumsel ini, pelakunya cepat ditindak dan segera ditangkap oleh pihak kepolisian," kuasa hukum RS, Bily De Oscar.
Laporan penipuan yang dialami oleh RS sendiri sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan : STTLP/220/III/2021/SPKT.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi membenarkan laporan tersebut dan pihaknya tengah mengusut tuntas pelaku yang mengaku anggota polisi.
Kontributor: Andika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kasih Diskon Takjil 40 Persen, Ini 5 Langkah Mudah untuk Nikmatinya
-
5 Fakta Remaja Perempuan Diperkosa 2 Oknum Polisi di Jambi, Pupus Harapan Jadi Polwan!
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 21 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Bank Sumsel Babel Gas Promo Ramadhan, Diskon 40 Persen Bikin Ngabuburit Makin Seru
-
Mengapa 15 Warga Sumsel Bisa Lolos ke Kamboja Tanpa Prosedur Resmi?