SuaraSumsel.id - Penggunaan formalin pada bahan makanan di Palembang masih ditemukan. Setidaknya, saat inpeksi mendadak (sidak) yang digelar Pemerintah Kota Palembang bersama dengan BPPOM ditemukan daging ikan giling yang mengandung bahan pengawet, formalin.
Karena itu Wakil Walikota Palembang Fitirianti Agustinda mengultimatum kepada pedagang yang nakal dengan menjual kebutuhan makanan berbahan kimia berbahaya akan ditindak tegas.
“Jika masih ada pedagang melakukan kecurangan maka tidak segan-segan pedagang tidak akan disuruh lagi berjualan di pasar dan dikenakan penindakan denda,” ujar Fitri.
Pada inspeksi mendadak itu digelar pemeriksaan beberapa komoditas bahan makanan yang diperiksa, salah satunya daging ikan giling.
Daging ikan giling ini, sering dipergunakan masyarakat sebagai bahan baku membuat makanan tradisional seperti halnya pempek, model, tekwan dan lainnya.
"Daging ikan itu bahan makanan sehari-hari bagi masyarakat Palembang. Saya kesal sekali mengetahui ini," terangnya.
Bahan pangan yang mengandung formalin tersebut sering juga dijual ke pedagang lainnya juga ke konsumen lainnya.
“Zat kimia yang dikonsumsi merusak tubuh, apalagi anak-anak tentu dalam waktu jangka panjang akan menimbulkan berbagai macam penyakit,” tegasnya.
Kepala BBPOM Palembang Yosef Dwi Irwan menambah, konsumen dan pedagang bisa mengujikan (menggunakan rapid test) pangan yg dibeli atau dijual secara gratis di tempat Bucu pasar (Pojok Pasar), atau bisa datang ke kantor BBPOM Palembang untuk uji cepat gratis.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
Berikut pasar-pasar yang ada terdapat bucu pasarnya yakni di Pasar Km. 5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Lemabang, Pasar Sekip Ujung, Pasar 10 Ulu dan Pasar Padang Selasa.
Berita Terkait
-
Situasi Pandemi Dongkrak Transaksi Pegadaian di Palembang
-
Pakai Pistol Mainan, Paman dan Keponakan Ini Rampok Tetangga
-
Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri Divonis Penjara Seumur Hidup
-
182.700 Dosis Vaksin Covid 19 untuk Lansia Tiba di Palembang
-
Jadi Kurir Pil Ekstasi, Pasangan Kekasih Divonis Sembilan Tahun
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Rumah Tangga Tasya Farasya Retak, Pamit dari Sosmed Usai Unggah Quote 'Broken Trust'
-
Nutrijell, Sarden, Hingga Margarin Turun Harga: Buruan Cek Promo Alfamart September 2025
-
Warna Itu Murahan, Ini Cara Bikin Miniatur AI Hitam Putih yang Terlihat 'Mahal' & Penuh Cerita
-
Layanan Lebih Cepat, Kredit Lebih Mudah, BRI Manfaatkan Integrasi Data Dukcapil
-
142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Netanyahu Justru Klaim Seluruh Tanah