SuaraSumsel.id - Penggunaan formalin pada bahan makanan di Palembang masih ditemukan. Setidaknya, saat inpeksi mendadak (sidak) yang digelar Pemerintah Kota Palembang bersama dengan BPPOM ditemukan daging ikan giling yang mengandung bahan pengawet, formalin.
Karena itu Wakil Walikota Palembang Fitirianti Agustinda mengultimatum kepada pedagang yang nakal dengan menjual kebutuhan makanan berbahan kimia berbahaya akan ditindak tegas.
“Jika masih ada pedagang melakukan kecurangan maka tidak segan-segan pedagang tidak akan disuruh lagi berjualan di pasar dan dikenakan penindakan denda,” ujar Fitri.
Pada inspeksi mendadak itu digelar pemeriksaan beberapa komoditas bahan makanan yang diperiksa, salah satunya daging ikan giling.
Daging ikan giling ini, sering dipergunakan masyarakat sebagai bahan baku membuat makanan tradisional seperti halnya pempek, model, tekwan dan lainnya.
"Daging ikan itu bahan makanan sehari-hari bagi masyarakat Palembang. Saya kesal sekali mengetahui ini," terangnya.
Bahan pangan yang mengandung formalin tersebut sering juga dijual ke pedagang lainnya juga ke konsumen lainnya.
“Zat kimia yang dikonsumsi merusak tubuh, apalagi anak-anak tentu dalam waktu jangka panjang akan menimbulkan berbagai macam penyakit,” tegasnya.
Kepala BBPOM Palembang Yosef Dwi Irwan menambah, konsumen dan pedagang bisa mengujikan (menggunakan rapid test) pangan yg dibeli atau dijual secara gratis di tempat Bucu pasar (Pojok Pasar), atau bisa datang ke kantor BBPOM Palembang untuk uji cepat gratis.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
Berikut pasar-pasar yang ada terdapat bucu pasarnya yakni di Pasar Km. 5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Lemabang, Pasar Sekip Ujung, Pasar 10 Ulu dan Pasar Padang Selasa.
Berita Terkait
-
Situasi Pandemi Dongkrak Transaksi Pegadaian di Palembang
-
Pakai Pistol Mainan, Paman dan Keponakan Ini Rampok Tetangga
-
Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri Divonis Penjara Seumur Hidup
-
182.700 Dosis Vaksin Covid 19 untuk Lansia Tiba di Palembang
-
Jadi Kurir Pil Ekstasi, Pasangan Kekasih Divonis Sembilan Tahun
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur