SuaraSumsel.id - Pasangan kekasih asal Palembang, Sumatera Selatan ini akhirnye divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar di PN Palembang, Rabu (24/2/2021).
Keduanya menjadi kurir narkotika jenis pil, pada Oktober 2020 lalu. Polisi berhasil mengamankan keduanya saat akan bertransaksi di mini market di Kawasan Karang Anyar Jalan Kadir Kelurahan 36, Ilir, Gandus.
Dari tangan kedua terdakwa, petugas mendapati satu bungkus plastik bening, berisi 100 butir tablet warna biru muda berlogo Marvel dengan tebal 0,440 gram dengan berat netto keseluruhan 49,90 gram.
Saat akan ditangkap terdakwa Riki sempat membuang barang bukti dengan maksud untuk menghilangkannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, Isnaini SH yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Kuasa Hukum kedua terdakwa yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang, Devianti SH sempat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
“Dengan ini kami mengajukan permohonan pembelaan pada kedua terdakwa, sebagaimana terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Dari pembelaan ini, kami meminta sekira mejelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujarnya seperti dilansir Sumselupdate - jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur