Tasmalinda
Kamis, 25 Februari 2021 | 09:01 WIB
ilustrasi ekstasi (20/7/2018). [Suara.com/Muhaimin A Untung] Pasangan kekasih di Palembang, divonis sembilan tahun menjadi kurir pil ekstasi.

SuaraSumsel.id - Pasangan kekasih asal Palembang, Sumatera Selatan ini akhirnye divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar di PN Palembang, Rabu (24/2/2021).

Keduanya menjadi kurir narkotika jenis pil, pada Oktober 2020 lalu. Polisi berhasil mengamankan keduanya saat akan bertransaksi di mini market di Kawasan Karang Anyar Jalan  Kadir Kelurahan 36, Ilir, Gandus.

Dari tangan kedua terdakwa, petugas mendapati satu bungkus plastik bening, berisi 100 butir tablet warna biru muda berlogo Marvel dengan tebal 0,440 gram dengan berat netto keseluruhan 49,90 gram.

Saat akan ditangkap terdakwa Riki sempat membuang barang bukti dengan maksud untuk menghilangkannya.

Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, Isnaini SH yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Kuasa Hukum kedua terdakwa yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang, Devianti SH sempat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.

“Dengan ini kami mengajukan permohonan pembelaan pada kedua terdakwa, sebagaimana terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Dari pembelaan ini, kami meminta sekira mejelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujarnya seperti dilansir Sumselupdate - jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).

Load More