SuaraSumsel.id - Pasangan kekasih asal Palembang, Sumatera Selatan ini akhirnye divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar di PN Palembang, Rabu (24/2/2021).
Keduanya menjadi kurir narkotika jenis pil, pada Oktober 2020 lalu. Polisi berhasil mengamankan keduanya saat akan bertransaksi di mini market di Kawasan Karang Anyar Jalan Kadir Kelurahan 36, Ilir, Gandus.
Dari tangan kedua terdakwa, petugas mendapati satu bungkus plastik bening, berisi 100 butir tablet warna biru muda berlogo Marvel dengan tebal 0,440 gram dengan berat netto keseluruhan 49,90 gram.
Saat akan ditangkap terdakwa Riki sempat membuang barang bukti dengan maksud untuk menghilangkannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, Isnaini SH yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Kuasa Hukum kedua terdakwa yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang, Devianti SH sempat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
“Dengan ini kami mengajukan permohonan pembelaan pada kedua terdakwa, sebagaimana terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Dari pembelaan ini, kami meminta sekira mejelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujarnya seperti dilansir Sumselupdate - jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo