SuaraSumsel.id - Situasi pandemi covid 19 telah memberikan efek pada kehidupan ekonomi masyarakat. Lembaga Pengadiaan mencatat terjadi peningkatan transaksi selama pandemi covid 19 di Palembang, Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemasaran dan Penjualan Kanwil Sumbagsel III, Agus Fauzan dihubungi Suarasumsel.id, Kamis (25/2/2021).
Menurut ia, pandemi Covid 19 juga membuat ketahanan perusahaan relatif stabil. “Misalnya masyarakat menyadari pentingnya berinvestasi menyiapkan dana darurat. Transaksi pegadaian terus naik. Masyarakat misalnya makin banyak yang menggadai emas batangan atau perhiasan,” terang ia.
Berdasarkan datannya, keuntungan Pegadaian wilayah Palembang mencapai Rp 2,5 miliar baik produk gadai dan non gadai pada tahun lalu, atau pada situasi pandemi Covid 19.
Pegadaian mempunyai dua jenis produk yaitu produk gadai dan non gadai.
Di masa pandemi saperti saat ini, sambung Agus, perolehan produk penggadaian selama pandemi tidak mengalami perubahan signifikan dengan kondisi masih relatif stabil seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Produk yang cendrung terdampak itu, hanya produk umkm. Angka minus 30 persen, sedangkan yang lain tidak,” katanya.
Terdapat kecendrungan masyarakat cendrung berinvestasi emas dan makin merencanakan keuangan mereka untuk masa datang di situasi pandemi Covid 19.
Dengan situasi banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja, penghasilan menurun menjadi pemicu masyarakat ingin beriventasi, agar makin bersiap pada situasi seperti saat ini.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
“Masyarakat juga harus cerdas mengelola keuangan agar kita tidak benar-benar kehilangan aset yang dimiliki saat ini,” pungkasnya.
Kontributor: Fitria.
Berita Terkait
-
Pakai Pistol Mainan, Paman dan Keponakan Ini Rampok Tetangga
-
Jadi Kurir Sabu, Pasangan Suami Istri Divonis Penjara Seumur Hidup
-
182.700 Dosis Vaksin Covid 19 untuk Lansia Tiba di Palembang
-
Jadi Kurir Pil Ekstasi, Pasangan Kekasih Divonis Sembilan Tahun
-
Wabup Terpilih Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi Diizinkan Ikut Pelantikan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
Terkini
-
BRI Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator