Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 21 Februari 2021 | 12:19 WIB
Ilustrasi - Petani memanen getah karet di Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (8/1/2019). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz]

Menurut Rudi, hal tersebut karena umur simpan bokar mereka tidak sampai 1 minggu, biasanya hanya  2-3 hari sudah dijual. 

"Kenapa terlalu cepat menjual, kerena kebutuhan rumah tangga yang mendesak, dan yang lebih parah lagi masih adanya kebiasan petani merendam karet ke dalam kolam serta tidak menjaga kebersihan karet dari tatal dan tanah," ujarnya.

Sehingga, Dinas Perkebunan juga melakukan upaya dengan memberikan bahan pembeku anjuran dan mendorong UPPB untuk memanfaatkan Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Dengan dana KUR tersebut UPPB dapat memberikan pinjaman dana talangan kepada petani tradisional yang membutuhkan uang dimuka dan pada saat lelang mingguan, dua mingguan maupun lelang bulanan uang tersebut dapat dikembalikan.

Baca Juga: Sejarah Pempek Dikoreksi, Pempek Palembang Dikenal Sejak Masa Sriwijaya

Pengolahan karet alam jadi pelapis aspal jalan (dok.Kominfo Muba)



"Di UPPB juga mereka diajarkan untuk menggunakan bahan pembeku anjuran, termasuk edukasi kerugian apabila mereka merendam atau mencampur karetnya dengan bahan bukan karet," katanya

Saat ini, petani di Sumatera Selatan makin tertarik bergabung atau membentuk UPPB baru karena dinilai lebih menguntungkan sehingga total UPPB yang sudah terbentuk ada 279 UPPB yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota.

"Untuk target di Tahun 2022, Dinas Perkebunan akan menaikkan jumlah UPPB, yakni dari 50 UPPB baru menjadi 75 UPPB meski dengan anggaran yang semakin kecil dibandingkan dengan ketersediaan anggaran di Tahun 2021," pungkasnya.

Load More