SuaraSumsel.id - Setelah Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin lusa, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaraenim, Ramlan Suryadi dipindahkan ke rutan Palembang.
Hal itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dalam pengembangan kasusnya juga menyeret Bupati Muaraenim, Juarsah.
"Hari ini, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (18/2/2021).
Ramlan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," ucap Ali.
Terhadap Ramlan dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar
"Jika 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Baca Juga: Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 19 Januari 2021, Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.
Diketahui bahwa Ramlan bersama Aries H.B. diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 27 April 2020.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan