SuaraSumsel.id - Setelah Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin lusa, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaraenim, Ramlan Suryadi dipindahkan ke rutan Palembang.
Hal itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dalam pengembangan kasusnya juga menyeret Bupati Muaraenim, Juarsah.
"Hari ini, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
Ramlan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," ucap Ali.
Terhadap Ramlan dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar
"Jika 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Baca Juga: Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 19 Januari 2021, Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga