SuaraSumsel.id - Setelah Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin lusa, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaraenim, Ramlan Suryadi dipindahkan ke rutan Palembang.
Hal itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dalam pengembangan kasusnya juga menyeret Bupati Muaraenim, Juarsah.
"Hari ini, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (18/2/2021).
Ramlan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," ucap Ali.
Terhadap Ramlan dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar
"Jika 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.
Baca Juga: Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 19 Januari 2021, Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.
Diketahui bahwa Ramlan bersama Aries H.B. diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 27 April 2020.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran