SuaraSumsel.id - Dewan Pengurus Partai tingkat wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan masih akan menunggu proses hukum yang menjerat kadernya, Juarsah.
Juarsah ialah Bupati Muaraenim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan mengungkapkan jika pihaknya masih akan menghormati proses hukum yang menjerat kadernya tersebut. Juarsah diketahui ialah Ketua DPC PKB Muaraenim yang akan habis masa jabatannya tahun ini.
"Iya, benar kader PKB, ketua DPC PKB Muaraenim," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Akan peristiwa ini, Ramlan mengaku menghormati proses hukum yang menjerat partainya tersebut. Partai akan bersikap praduga tidak bersalah, namun terus memantau proses hukum yang menjerat Juarsah.
"Sehingga apakah benar korupsi atau tidak, harus diikuti proses hukumnya. Kita lihat dulu lah kasusnya," sambung ia.
Ramlan pun enggan berkomentar banyak mengenai sikap partai atas kadernya tersebut.
Ia pun memastikan partai masih akan mendampingi kader Juarsah tersebut menjalani atas hukum, seperti menyediakan kuasa hukum dan pendampingan lainnya.
"Kami masih akan tetap dampingi," tegas ia.
Baca Juga: Pembangunan Tanjung Carat Didukung DPD: Banyak Investor Datang ke Sumsel
Untuk kepemimpinan partai tingkat kabupaten, Ramlan mengaku tidak khawatir mengingat pada akhir Maret tahun ini akan menggelar musyawarah cabang (Musrab) termasuk di kabupaten Muaraenim.
"Muscab tinggal sebulan lagi," pungkasnya.
Juarsah terjerat sebagai tersangka atas proyek infrastuktur jalan dan jembatan di Muaraenim pada mata anggaran tahun 2019.
Juarsah terjerat kasus yang sama dengan mantan Bupati Ahmad Yani yang merupakan pasangannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Muaraenim 2018 lalu.
Dalam keterangan persnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
-
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
-
Raffi Ahmad Dilirik Jadi Cagub Jakarta, Baim Wong Ternyata Lebih Unggul
-
Dijagokan PKB, Raffi Ahmad Keok dengan Baim Wong dari Survei Pilkada DKI
-
PKB Jagokan Raffi di Pilkada DKI, Pengamat Ungkit Rhoma Irama Gagal Nyapres
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
PIP Juli 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Ceknya
-
Apa Itu Puasa Tasua dan Asyura 2025? Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
7 Trik Kreatif Mengubah Ruang Sisa Menjadi Spot Kerja yang Nyaman dan Rapi
-
Rumah Tipe 36 Jadi Super Luas? Ini 7 Cara Mudah Menata Ruangan Mungil Agar Tidak Sumpek!
-
Liburan ke Luar Negeri Bajet Rp5 Juta, Emang Bisa? Ini Tips dan Triknya