SuaraSumsel.id - Dewan Pengurus Partai tingkat wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan masih akan menunggu proses hukum yang menjerat kadernya, Juarsah.
Juarsah ialah Bupati Muaraenim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan mengungkapkan jika pihaknya masih akan menghormati proses hukum yang menjerat kadernya tersebut. Juarsah diketahui ialah Ketua DPC PKB Muaraenim yang akan habis masa jabatannya tahun ini.
"Iya, benar kader PKB, ketua DPC PKB Muaraenim," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Senin (15/2/2021).
Akan peristiwa ini, Ramlan mengaku menghormati proses hukum yang menjerat partainya tersebut. Partai akan bersikap praduga tidak bersalah, namun terus memantau proses hukum yang menjerat Juarsah.
"Sehingga apakah benar korupsi atau tidak, harus diikuti proses hukumnya. Kita lihat dulu lah kasusnya," sambung ia.
Ramlan pun enggan berkomentar banyak mengenai sikap partai atas kadernya tersebut.
Ia pun memastikan partai masih akan mendampingi kader Juarsah tersebut menjalani atas hukum, seperti menyediakan kuasa hukum dan pendampingan lainnya.
"Kami masih akan tetap dampingi," tegas ia.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Untuk kepemimpinan partai tingkat kabupaten, Ramlan mengaku tidak khawatir mengingat pada akhir Maret tahun ini akan menggelar musyawarah cabang (Musrab) termasuk di kabupaten Muaraenim.
"Muscab tinggal sebulan lagi," pungkasnya.
Juarsah terjerat sebagai tersangka atas proyek infrastuktur jalan dan jembatan di Muaraenim pada mata anggaran tahun 2019.
Juarsah terjerat kasus yang sama dengan mantan Bupati Ahmad Yani yang merupakan pasangannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Muaraenim 2018 lalu.
Dalam keterangan persnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
-
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
-
Raffi Ahmad Dilirik Jadi Cagub Jakarta, Baim Wong Ternyata Lebih Unggul
-
Dijagokan PKB, Raffi Ahmad Keok dengan Baim Wong dari Survei Pilkada DKI
-
PKB Jagokan Raffi di Pilkada DKI, Pengamat Ungkit Rhoma Irama Gagal Nyapres
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran