SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupati Muaraenim Juarsah menjadi tersangka korupsi infrastuktur jalan dan jembatan pada anggaran 2019 lalu.
Bupati Juarsah disangka menjadi bagian yang mengatur dan menerima fee atas gratifikasi pembangunan 16 proyek jalan dan jembatan di Muaraenim.
KPK pun menahan Juarsah dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut. Atas hal ini, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel H Nasrun Umar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muaraenim.
Herman Deru mengatakan, penunjukan Sekda Pemprov Sumsel sebagai Plh sebagai perpanjangan tangan untuk mengurus Kabupaten Muaraenim.
Dikatakan Herman Deru, penunjukkan Plh ini sambil menunggu status jabatan Bupati Muaraenim Juarsah dari Mendagri apakah nanti dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
Jika nantinya status Juarsah dinonaktifkan, maka menurut Herman Deru, dirinya akan mengajukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muaraenim.
Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014: Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut.
Hadir dalam penunjukkan tersebut Sekda Muaraenim, Emran Tabrani.
“Kita minta petunjuk Pak Gubernur untuk keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Muaraenim. Namun terkait kinerja dan keberlangsungan pemerintah saat ini tetap berlanjut seperti biasanya,” ujar dia seperti dilansir dari Sumselupdate, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
Berita Terkait
-
Bupati Muara Enim Ditahan KPK
-
Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
-
Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
-
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
-
Pemuda Muhammadiyah Muaraenim Nilai Din Syamsuddin Tokoh Toleran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng
-
Jadwal Buka Puasa Jambi 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Bank Jambi Nonaktifkan Layanan Digital, Apa Sebenarnya Terjadi Usai Dana Nasabah Hilang?
-
Modus Undangan Berbentuk APK Marak, Pakar Ingatkan Keamanan Digital Nasabah