SuaraSumsel.id - Bupati Juarsah beberapa kali sempat menjadi saksi di persidangan atas kasus korupsi 16 proyek infrastuktur jalan dan jembatan di Pengadilan tipikor Palembang. Dalam persidangan itu, ia pun tidak mengakui terima suap.
Ia menjadi sanksi karena namanya disebut dan masuk dalam daftar list orang yang turut menerima fee proyek bernilai total Rp 12,5 miliar tersebut.
Bupati Juarsah sebelumnya merupakan wakil bupati Ahmad Yani. Keduanya berpasangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaraenim tahun 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Ahmad Yani, dan tiga orang lainnya yang merupakan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu pihak rekanan yang merupakan pemberi suap.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim
Pada sidang dengan terdakwa pihak rekanan Robi Okta Fahlevi, diketahui saksi Heriyansyah yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muaraenim mengungkapkan jika ia pernah bertemu Robi di rumahnya di Palembang guna mengambil uang.
Uang tersebut sudah dibungkus dalam dua kota dengan jumlah yang berbeda, yakni satu kotak berisi Rp 300 juta dan kotak lainnya berisi Rp 200 juta.
“Pernah pak, atas perintah atasan Elvin. Kami ambil uang di rumah pak Robi. Uangnya sudah dibungkus dalam dua kotak. Kata pak Elvin, satu kotak diberikan kepada Bupati Ahmad Yani dan kotak lainnya kepada Wakil Bupati Juarsah” ujarnya di muka pengadilan, pada persidangan 26 November 2019 lalu.
Meski membenarkan adanya uang yang diambil dari terdakwa Robi, Heriyansyah mengaku tidak mengetahui maksud dan jenis pemberian uang tersebut, “Kata Elvin itu fee proyek,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim Erma.
Pemberian uang kepada Bupati Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah kala itu dilakukan dalam satu hari yang sama, hanya berbeda jam penyerahan. Pemberian uang dilakukan terlebih dahulu untuk bupati Ahmad Yani baru kemudian kepada Wakil Bupati Juarsah.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari Saksi Kasus Korupsi PTDI
Heriyansyah juga mengetahui 16 proyek infrastuktur merupakan proyek dana aspirasi dari kalangan DPRD Muaraenim.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran