Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:07 WIB
Ilustrasi nenek. [Shutterstock] Nenek 78 tahun yang digugat anaknya melaporkan balik anaknya ke polisi.

SuaraSumsel.id - Kekecewaan nenek Damina, 78 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan belum selesai. Setelah kecewa dan sedih digugat ketiga anaknya di Pengadilan Pangkalan Balai, kini ia melaporkan balik sang anak.

Dalam laporannya tersebut, nenek yang memiliki lima anak ini mempersoalkan luasan tanah atas namanya. Tanah tersebut seluas 1860 hektar (ha). 

Dari tanah itu, 1.340 hektar (ha) telah dijual kepada salah satu anaknya, MK. Sang anak hanya membayar seluas tanah yang dijualkan tersebut.

Lalu, dari luasan tanah dan tanah yang dijual kepada sang anak ada tersisa 520 hektar (ha). Luasan tanah ini yang ingin diminta kembali oleh sang nenek.

Baca Juga: Nenek Damina Digugat Tiga Anak Perkara Tanah Warisan Jalani Mediasi Akhir

"Benar, kami melaporkan sang anak. Satu dari yang menggugat sebelumnya," ujar Kuasa Hukum Nenek Damina, Angga Juliansyah dihubungi Suarasuamel.id, JUmat (5/2/2021).

Lahan yang dipersoalkan ini berbeda dengan objek yang digugat sang ketiga anak wanitanya.

Atas ada selisih luas lahan ini, nenek Damina ingin mengambil dan menjualnya. Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan keseharian, karena nenek Damina membutuhkannya.

"Selama ini nenek juga berjuang sendiri untuk hidupnya, anak-anaknya sedikit membantu malah ada yang menggugat. Nenek juga memiliki kebutuhan sehari-hari, misalnya makan, beli obat dan lainnya," terang ia.

Laporan nenek itupun diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Baca Juga: Daeng Sabil Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Dalam Lapas

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi membenarkan laporan tersebut.

"Tentu setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Nenek Damina digugat ketiga anak perempuannya atas lahan seluas 1.750 hektar (ha). Luasan lahan ini masih atas anama Nenek Damina.

Setelah dibagikan kepada kelima anaknya, nenek menjual sebagian kecil dari tanah tersebut. 

Namun oleh ketiga anaknya, penjualan tanah tersebut digugat dan ingin meminta sita tanah.

"Padahal uang atas penjualan tanah tersebut sudah dipakai nenek. Pada intinya, tanah yang digugat sudah tidak ada bentuk fisiknya lagi, karena sudah dijual," pungkasnya.

Load More