SuaraSumsel.id - Sidang mediasi sebagai sidang mediasi akhir antara Nenek Damina sebagai pihak tergugat oleh ketiga anak perempuannya masih menemukan jalan buntu.
Ketiga putrinya tersebut masih bersekukuh menyita harta berupa lahan 1.750 hektar (ha).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan dihadiri keduabelah pihak.
Nenek Daminh digugat ketiga putri perempuannya atas harga 1.750 hektar (ha) yang diketahui atas nama nenek Damina.
Diungkap Kuasa Hukum Nenek Damina sekaligus Cucu Damina, Angga Juliansyah, sidang yang berlangsung cukup cepat itu dihadiri kedua belah pihak. Baik Nenek Damina sebagai pihak tergugat termasuk dengan Angga.
"Saya dan nenek ialah pihak tergugat, tadi sidangnya masih deadlock. Tidak ada titik temu di mediasi ke empat ini. Padahal ini mediasi terakhir," ucapnya kepada Suarasumsel.id, Kamis (28/1/2021).
Ia mengungkap ketiga anak nenek Damina masih ingin agar harta yang digugat untuk disita. Namun menurut Angga, harta yang dipersoalkan sudah tidak ada karena sudah dijual nenek Damina guna kebutuhan hidup sehari-hari.
"Muasalnya, harta tanah itu sudah dibagi kepada kelima anaknya, lalu nenek memang menyisahkan beberapa meter luasan guna dijual agar uangnya bisa digunakan untuk keperluan kesehariannya," kata ia.
Namun, meski sudah mendapatkan pembagian harta, ketiga anak nenek tersebut tetap meminta tanah yang sudah dijual untuk disita.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen
"Padahal, tanah tersebut atas nama Nenek Damina. Sehingga, sudah merupakan hak Nenek untuk menjual, kepemilikannya melekat pribadi pada Nenek," terang ia.
Dengan tidak bertemu proses mediasi yang merupakan mediasi tahap akhir, maka majelis hakim akan memberikan keputusan akhir pada tanggal 11 Februari mendatang.
"Artinya tinggal memadang bagaimana keputusan hakim nantinya," ucap ia.
Ia pun menyesalkan kenapa ketiga anak nenek Damina masih ingin mengugat harta yang sudah tidak ada tersebut. Padahal selama ini, kebutuhan hidup nenek diupayakan sendiri, tidak banyak berasal dari anak-anak nenek.
"Saya sebagai cucu, juga tergugat seperti nenek. Saya digugat atas penjualan tanah tersebut kepada pihak lainnya," ungkap ia.
Sampai saat ini, kuasa hukum dari pihak penggugat masih belum berhasil dihubungi Suarasumsel.Id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
100 Titik CCTV Dipasang di Palembang, Ini Lokasi Strategis yang Jadi Prioritas
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul