SuaraSumsel.id - Sidang mediasi sebagai sidang mediasi akhir antara Nenek Damina sebagai pihak tergugat oleh ketiga anak perempuannya masih menemukan jalan buntu.
Ketiga putrinya tersebut masih bersekukuh menyita harta berupa lahan 1.750 hektar (ha).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan dihadiri keduabelah pihak.
Nenek Daminh digugat ketiga putri perempuannya atas harga 1.750 hektar (ha) yang diketahui atas nama nenek Damina.
Diungkap Kuasa Hukum Nenek Damina sekaligus Cucu Damina, Angga Juliansyah, sidang yang berlangsung cukup cepat itu dihadiri kedua belah pihak. Baik Nenek Damina sebagai pihak tergugat termasuk dengan Angga.
"Saya dan nenek ialah pihak tergugat, tadi sidangnya masih deadlock. Tidak ada titik temu di mediasi ke empat ini. Padahal ini mediasi terakhir," ucapnya kepada Suarasumsel.id, Kamis (28/1/2021).
Ia mengungkap ketiga anak nenek Damina masih ingin agar harta yang digugat untuk disita. Namun menurut Angga, harta yang dipersoalkan sudah tidak ada karena sudah dijual nenek Damina guna kebutuhan hidup sehari-hari.
"Muasalnya, harta tanah itu sudah dibagi kepada kelima anaknya, lalu nenek memang menyisahkan beberapa meter luasan guna dijual agar uangnya bisa digunakan untuk keperluan kesehariannya," kata ia.
Namun, meski sudah mendapatkan pembagian harta, ketiga anak nenek tersebut tetap meminta tanah yang sudah dijual untuk disita.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen
"Padahal, tanah tersebut atas nama Nenek Damina. Sehingga, sudah merupakan hak Nenek untuk menjual, kepemilikannya melekat pribadi pada Nenek," terang ia.
Dengan tidak bertemu proses mediasi yang merupakan mediasi tahap akhir, maka majelis hakim akan memberikan keputusan akhir pada tanggal 11 Februari mendatang.
"Artinya tinggal memadang bagaimana keputusan hakim nantinya," ucap ia.
Ia pun menyesalkan kenapa ketiga anak nenek Damina masih ingin mengugat harta yang sudah tidak ada tersebut. Padahal selama ini, kebutuhan hidup nenek diupayakan sendiri, tidak banyak berasal dari anak-anak nenek.
"Saya sebagai cucu, juga tergugat seperti nenek. Saya digugat atas penjualan tanah tersebut kepada pihak lainnya," ungkap ia.
Sampai saat ini, kuasa hukum dari pihak penggugat masih belum berhasil dihubungi Suarasumsel.Id.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Saat Sekolah Lain Kebanjiran Murid, SMA Negeri di Lubuk Linggau Ini Cuma Dapat 13 Siswa
-
BRI Konsisten Jadi Penyetor Pajak Terbesar Industri Keuangan, Perkuat Pembangunan Nasional
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak