SuaraSumsel.id - Sidang mediasi sebagai sidang mediasi akhir antara Nenek Damina sebagai pihak tergugat oleh ketiga anak perempuannya masih menemukan jalan buntu.
Ketiga putrinya tersebut masih bersekukuh menyita harta berupa lahan 1.750 hektar (ha).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan dihadiri keduabelah pihak.
Nenek Daminh digugat ketiga putri perempuannya atas harga 1.750 hektar (ha) yang diketahui atas nama nenek Damina.
Diungkap Kuasa Hukum Nenek Damina sekaligus Cucu Damina, Angga Juliansyah, sidang yang berlangsung cukup cepat itu dihadiri kedua belah pihak. Baik Nenek Damina sebagai pihak tergugat termasuk dengan Angga.
"Saya dan nenek ialah pihak tergugat, tadi sidangnya masih deadlock. Tidak ada titik temu di mediasi ke empat ini. Padahal ini mediasi terakhir," ucapnya kepada Suarasumsel.id, Kamis (28/1/2021).
Ia mengungkap ketiga anak nenek Damina masih ingin agar harta yang digugat untuk disita. Namun menurut Angga, harta yang dipersoalkan sudah tidak ada karena sudah dijual nenek Damina guna kebutuhan hidup sehari-hari.
"Muasalnya, harta tanah itu sudah dibagi kepada kelima anaknya, lalu nenek memang menyisahkan beberapa meter luasan guna dijual agar uangnya bisa digunakan untuk keperluan kesehariannya," kata ia.
Namun, meski sudah mendapatkan pembagian harta, ketiga anak nenek tersebut tetap meminta tanah yang sudah dijual untuk disita.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen
"Padahal, tanah tersebut atas nama Nenek Damina. Sehingga, sudah merupakan hak Nenek untuk menjual, kepemilikannya melekat pribadi pada Nenek," terang ia.
Dengan tidak bertemu proses mediasi yang merupakan mediasi tahap akhir, maka majelis hakim akan memberikan keputusan akhir pada tanggal 11 Februari mendatang.
"Artinya tinggal memadang bagaimana keputusan hakim nantinya," ucap ia.
Ia pun menyesalkan kenapa ketiga anak nenek Damina masih ingin mengugat harta yang sudah tidak ada tersebut. Padahal selama ini, kebutuhan hidup nenek diupayakan sendiri, tidak banyak berasal dari anak-anak nenek.
"Saya sebagai cucu, juga tergugat seperti nenek. Saya digugat atas penjualan tanah tersebut kepada pihak lainnya," ungkap ia.
Sampai saat ini, kuasa hukum dari pihak penggugat masih belum berhasil dihubungi Suarasumsel.Id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya