Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 17 November 2020 | 17:25 WIB
Polres Lubuklinggau saat merilis kasus pembunuhan Dedek [Renaldi/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Pengungkapan kasus pembunuhan atas Abdie Haqim Perdana alias Dedek, (15) seorang pelajar di Musi Rawas Sumatera Selatan terkuak.

Pelakunya sebanyak lima orang, dan otak pelaksana ialah AO, remaja yang masih berusia 18 tahun.

Selain AO, pelaku lainnya yakni RI (17), RJ (18), Ari Munandar alias Ari (27), sedangkan WA (16) masih dilakukan pencarian (DPO).

Hasil penyelidikannya, dari lima pelaku yang menghabisi nyawa Dedek, ada dua yang secara langsung menghabisi nyawa korban yakni AO dan WA.

Baca Juga: Tahun 2020, Ekspor Komoditas Kelapa Sumsel Naik 21,04 Persen

Diduga tersangka AO menusuk korban dari belakang sebanyak enam kali, dan menyayat leher korban sebanyak dua kali setelah korban jatuh tidak berdaya.

Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Raphael BJ Lingga didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ismail menjelaskan pada Minggu (1/11/2020), sekitar pukul 17.00 WIB bermula pelaku WA mengajak korban bermain ke kontrakan AO, Lubuklinggau Selatan II.

Namun di kontrakan tersebut sudah ada, RA, RI dan Ari.

Setengah jam kemudian WA dan AO mengajak korban pergi ke rumah bibiknya di sekitaran Bandara Silampari, dengan mengendarai sepeda motor korban.

Namun saat di jalan sebelum sampai di lokasi, tersangka AO bersama WA sudah merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Pengakuan Tahanan Kabur: Lagi Enak Tidur, Terus Diajak Kabur, Ya Lari...

Serantak, AO yang berada di belakang langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya menusukan tepat di punggung korban sebanyak enam kali.

Kemudian, sepeda motor korban terjatuh dengan posisi miring ke kiri. Tidak hanya itu, tersangka AO menduduki korban dan memegang rambut korban dengan tangan kiri, dan menyayat leher korban sebanyak dua kali di tangan kanan.

Polisi melakukan evakuasi tehadap jasad Dede [Renaldi/suara.com]

Usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Kembali ke kontrakan, pada malam harinya, pukul 00.00 WIB, AO, RA dan RI, kembali ke lokasi untuk menguburkan jenazah korban.

Tersangka Ari tetap melepaskan plat motor korban, sedangkan WA langsung melarikan diri.

"Jasad korban dikubur lebih kurang sekitar 30 meter," kata AKP Ari.

Diketahui berdasarkan informasi petugas bahwa, tersangka RA dan RI bertugas menjual motor korban dan uangnya menikmati bersama.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya, satu buah kotak hp merek vivo Y30, satu lembar STNK dan BPKB asli, sebilah pisau satu buah obeng plus minus, satu unit mobil suzuki carry warna putih nopol BG 8733 LH, dua buah cangkul, satu unit sepeda motor warna merah putih milik korban tanpa TNKB.

Sumber : Suara.com

Load More