Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 17 November 2020 | 17:25 WIB
Polres Lubuklinggau saat merilis kasus pembunuhan Dedek [Renaldi/Suara.com]

Diketahui berdasarkan informasi petugas bahwa, tersangka RA dan RI bertugas menjual motor korban dan uangnya menikmati bersama.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya, satu buah kotak hp merek vivo Y30, satu lembar STNK dan BPKB asli, sebilah pisau satu buah obeng plus minus, satu unit mobil suzuki carry warna putih nopol BG 8733 LH, dua buah cangkul, satu unit sepeda motor warna merah putih milik korban tanpa TNKB.

Sumber : Suara.com

Baca Juga: Tahun 2020, Ekspor Komoditas Kelapa Sumsel Naik 21,04 Persen

Load More