SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya akhirnya menanggapi mengenai dirinya menjadi terlaporkan pihak kepolisian oleh kuasa hukum calon bupati petahana Ogan Ilir.
Meski irit bicara menanggapi hal ini, mantan Bupati Ogan Ilir ini menyatakan tidak memahami pelaporan akan dirinya dan belum adanya panggilan mengenai laporan tersebut.
"Saya tidak menanggapi hal itu! Disebut pencemaran nama baik itu saya tidak paham," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya kepada SuaraSumsel.id di depan ruang tamu Wagub Kantor Pemprov Sumsel Rabu, (4/11/2020) kemarin.
Ia pun mempertanyakan, hal apa yang menjadi dasar atas pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak petahana.
Hal itu membuatnya tidak memahami adanya mengenai laporan ke polisi itu ditudingkan kepada dirinya.
"Materi disebutkan pencemaran nama baik itu yang berhak menentukan kepolisian," timpal ia.
Saat disinggung, jika pihak kepolisian dari Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima laporan itu hingga diagendakan pemanggilan terlapor, ia memastikan belum ada laporan pemanggilan terhadap dirinya.
"Sampai sekarang belum ada (pemanggilan). Saya juga kira polisi tidak akan sembarangan panggil. Karena laporan itu akan disesuaikan dengan delik-delik di KUHP yang ada," ucapnya.
Tim Pemenangan Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Erik Estrada menekannya jika ia mempolisikan Wakil Gubernur atau Wagub dengan pasal 310 KUHP, yakni suatu perbuatan pencemaran nama baik seseorang.
Baca Juga: Heboh Babi Celeng Muncul di Loteng, Warga OKU Selatan Berhamburan ke Jalan
“Hal ini karena adanya tindakan terlapor yakni Wagub Sumsel di sebuah kegiatan pernikahan sekira tanggal 15 Oktober lalu, di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan. Di saat itu, MY mengatakan jika paslon kami didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran, salah satuanya ialah bantuan sosial,” terang ia.
Faktanya, saat itu calon petahana atau calon urut nomor 2 ini tengah menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan yakni menguggat surat keputusan tersebut.
Sehingga, sangat tidak benar jika yang bersangkutan atau calon petahana melakukan aktivitas yang diucapkan oleh terlapor.
“Atas hal ini, kami merasa dirugikan. Terjadi pencemaran nama baik atas calon kami. Apalagi nuansanya sangat jelas, jika calon kami ialah calon petahanan yang sah mengikuti proses dan tahapan Pilkada selanjutkan karena MA membatalkan SK KPU tersebut,” diterangkan ia.
Laporan atas Wagub ini pun tertuang pada surat laporan polisi nomor LPB/828/x/2020/SPKT, tertanggal 30 September lalu.
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Supriadi memastikan laporan dari tim advokasi tersebut tengah ditangani penyidik.
“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” kata Supriadi.
Untuk diketahui Pilkada Ogan Ilir diikuti oleh dua peserta, satu diantaranya ialah putra kedua Mawardi Yahya, Panca.
Pada Pilkada lima tahun lalu, putra pertama Mawardi, Ahmad Wazir Noviandi juga menjadi peserta Pilkada berpansangan dengan petahana ILyas Panji Alam. Namun baru memimpin selama 25 hari, Noviandi yang akrab dipanggil Ovi tersangdung kasus narkoba.
Atas peristiwa itu, Wakil Bupati Ilyas Panji Alam naik menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.
Sebelum Pilkada lima tahun tersebut, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya telah memimpin Ogan Ilir selama dua periode.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan
-
CSR Bank Sumsel Babel: Dari Operasi Mata Gratis hingga Akses Kesehatan untuk Ribuan Warga
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP