SuaraSumsel.id - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Ogan Ilir Sumatera Selatan sempat memanas.
Setelah terjadi proses diskualifikai salah satu pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan kemudian Mahkamah Agung atau MA membatalkan diskualifikasi tersebut.
Situasi ini kembali memanas setelah kuasa hukum calon bupati petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU kemudian melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya ke polisia atas dugaan pencemaraan nama baik.
Usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Selatan, Tim Pemenangan Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Erik Estrada menekannya jika ia mempolisikan Wakil Gubernur atau Wagub dengan pasal 310 KUHP, yakni suatu perbuatan pencemaran nama baik seseorang.
“Hal ini karena adanya tindakan terlapor yakni Wagub Sumsel di sebuah kegiatan pernikahan sekira tanggal 15 Oktober lalu, di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan. Di saat itu, MY mengatakan jika paslon kami didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran, salah satuanya ialah bantuan sosial,” terang ia.
Faktanya, saat itu calon petahana atau calon urut nomor 2 ini tengah menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan yakni menguggat surat keputusan tersebut.
Sehingga, sangat tidak benar jika yang bersangkutan atau calon petahana melakukan aktivitas yang diucapkan oleh terlapor.
“Atas hal ini, kami merasa dirugikan. Terjadi pencemaran nama baik atas calon kami. Apalagi nuansanya sangat jelas, jika calon kami ialah calon petahanan yang sah mengikuti proses dan tahapan Pilkada selanjutkan karena MA membatalkan SK KPU tersebut,” diterangkan ia.
Laporan atas Wagub ini pun tertuang pada surat laporan polisi nomor LPB/828/x/2020/SPKT, tertanggal 30 September lalu.
Baca Juga: Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Supriadi memastikan laporan dari tim advokasi tersebut tengah ditangani penyidik.
“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” kata Supriadi.
Menanggapi kasus ini, Wagub Sumsel, Mawardi Yahya mengungkapkan jika ia tidak memahami laporan dugaan pencemaran nama baik kepadanya.
"Saya tidak menanggapi hal itu!, Disebut pencemaran nama baik itu saya tidak paham,"kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya kepada SuaraSumsel.id didepan ruang tamu Wagub Kantor Pemprov Sumsel Rabu,(4/11/2020).
Seperti diketahui, Pilkada Ogan Ilir menghadirkan dua peserta calon bupati. Selain petahana, calon lainnya ialah Panca-Ardani. Panca sendiri ialah anak dari Wakil Gubrnur MAwardi Yahya sedangkan Mawardi Yahya pun yang sudah dua periode memimpin Ogan Ilir.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional