SuaraSumsel.id - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Ogan Ilir Sumatera Selatan sempat memanas.
Setelah terjadi proses diskualifikai salah satu pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan kemudian Mahkamah Agung atau MA membatalkan diskualifikasi tersebut.
Situasi ini kembali memanas setelah kuasa hukum calon bupati petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU kemudian melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya ke polisia atas dugaan pencemaraan nama baik.
Usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Selatan, Tim Pemenangan Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Erik Estrada menekannya jika ia mempolisikan Wakil Gubernur atau Wagub dengan pasal 310 KUHP, yakni suatu perbuatan pencemaran nama baik seseorang.
“Hal ini karena adanya tindakan terlapor yakni Wagub Sumsel di sebuah kegiatan pernikahan sekira tanggal 15 Oktober lalu, di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan. Di saat itu, MY mengatakan jika paslon kami didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran, salah satuanya ialah bantuan sosial,” terang ia.
Faktanya, saat itu calon petahana atau calon urut nomor 2 ini tengah menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan yakni menguggat surat keputusan tersebut.
Sehingga, sangat tidak benar jika yang bersangkutan atau calon petahana melakukan aktivitas yang diucapkan oleh terlapor.
“Atas hal ini, kami merasa dirugikan. Terjadi pencemaran nama baik atas calon kami. Apalagi nuansanya sangat jelas, jika calon kami ialah calon petahanan yang sah mengikuti proses dan tahapan Pilkada selanjutkan karena MA membatalkan SK KPU tersebut,” diterangkan ia.
Laporan atas Wagub ini pun tertuang pada surat laporan polisi nomor LPB/828/x/2020/SPKT, tertanggal 30 September lalu.
Baca Juga: Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Supriadi memastikan laporan dari tim advokasi tersebut tengah ditangani penyidik.
“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” kata Supriadi.
Menanggapi kasus ini, Wagub Sumsel, Mawardi Yahya mengungkapkan jika ia tidak memahami laporan dugaan pencemaran nama baik kepadanya.
"Saya tidak menanggapi hal itu!, Disebut pencemaran nama baik itu saya tidak paham,"kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya kepada SuaraSumsel.id didepan ruang tamu Wagub Kantor Pemprov Sumsel Rabu,(4/11/2020).
Seperti diketahui, Pilkada Ogan Ilir menghadirkan dua peserta calon bupati. Selain petahana, calon lainnya ialah Panca-Ardani. Panca sendiri ialah anak dari Wakil Gubrnur MAwardi Yahya sedangkan Mawardi Yahya pun yang sudah dua periode memimpin Ogan Ilir.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI
-
Siap-Siap! Besok PLN Padamkan Listrik di Palembang
-
Sumsel Capai Level Digital Tertinggi, BI Dorong Penguatan Proses Transaksi Daerah
-
PTBA Sukses Gelar Kompetisi Safety Driving untuk Keselamatan Berkendara di Area Tambang
-
Harga Emas Tembus Rp18 Juta per Suku, Pegadaian Palembang Panen Gadai Emas di Awal Tahun