Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 05 November 2020 | 08:22 WIB
Wagub Sumatera Selatan, Mawardi Yahya (Mohammad Moeslim/suara.com)

SuaraSumsel.id - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Ogan Ilir Sumatera Selatan sempat memanas.

Setelah terjadi proses diskualifikai salah satu pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan kemudian Mahkamah Agung atau MA membatalkan diskualifikasi tersebut.

Situasi ini kembali memanas setelah kuasa hukum calon bupati petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU kemudian melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya ke polisia atas dugaan pencemaraan nama baik.

Usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Selatan, Tim Pemenangan Petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU, Erik Estrada menekannya jika ia mempolisikan Wakil Gubernur atau Wagub dengan pasal 310 KUHP, yakni suatu perbuatan pencemaran nama baik seseorang.

Baca Juga: Kronologis Siti Tewas Ditembak Debt Collector, Tak Lunasi Utang Rp 8 Juta

“Hal ini karena adanya tindakan terlapor yakni Wagub Sumsel di sebuah kegiatan pernikahan sekira tanggal 15 Oktober lalu, di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan. Di saat itu, MY mengatakan jika paslon kami didiskualifikasi, karena melakukan pelanggaran, salah satuanya ialah bantuan sosial,” terang ia.

Faktanya, saat itu calon petahana atau calon urut nomor 2 ini tengah menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan yakni menguggat surat keputusan tersebut.

Sehingga, sangat tidak benar jika yang bersangkutan atau calon petahana melakukan aktivitas yang diucapkan oleh terlapor.

“Atas hal ini, kami merasa dirugikan. Terjadi pencemaran nama baik atas calon kami. Apalagi nuansanya sangat jelas, jika calon kami ialah calon petahanan yang sah mengikuti proses dan tahapan Pilkada selanjutkan karena MA membatalkan SK KPU tersebut,” diterangkan ia.

Laporan atas Wagub ini pun tertuang pada surat laporan polisi nomor LPB/828/x/2020/SPKT, tertanggal 30 September lalu.

Baca Juga: Terkejut Menonton Video Korban Tabrak Lari di Facebook, Ternyata Adiknya

Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Supriadi memastikan laporan dari tim advokasi tersebut tengah ditangani penyidik.

“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” kata Supriadi.

Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

Menanggapi kasus ini, Wagub Sumsel, Mawardi Yahya mengungkapkan jika ia tidak memahami laporan dugaan pencemaran nama baik kepadanya.

"Saya tidak menanggapi hal itu!, Disebut pencemaran nama baik itu saya tidak paham,"kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya kepada SuaraSumsel.id didepan ruang tamu Wagub Kantor Pemprov Sumsel Rabu,(4/11/2020).

Seperti diketahui, Pilkada Ogan Ilir menghadirkan dua peserta calon bupati. Selain petahana, calon lainnya ialah Panca-Ardani. Panca sendiri ialah anak dari Wakil Gubrnur MAwardi Yahya sedangkan Mawardi Yahya pun yang sudah dua periode memimpin Ogan Ilir.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More