SuaraSumsel.id - Pemerintah dinilai seolah bunuh diri jika apa yang menjadi tuntutan masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Ciptakerja benar adanya.
Hal ini diungkap Ketua DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Zainal Abidin menyikapi gelombang unjuk rasa di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut dia, Pemerintah akan sangat menghadapi pertentangan jika apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat, buruh atau aktivis menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja benar adanya.
Politisi Partai Demokrat di Palembang ini menganalogikan Pemerintah seolah bunuh diri jika apa yang menjadi 12 item permasalahan yang disampaikan masyarakat ternyata benar terdapat dalam undang-undang tersebut.
“Saya menilai Pemerintah juga keliru, jika apa yang disampaikan masyarakat benar ada di Undang-Undang tersebut. Tentu akan banyak mendapatkan penolakan karena akan menyesengsarakan rakyat,” ujar, Rabu (15/10/2020) usai menghadiri rapat kordinasi (Rakor) mengenai Undang-Undang Omnibus Law yang digelar secara virtual.
Ia menyatakan sampai dengan diselenggarakannya rakor tersebut, kalangan legislatif atau pemerintah daerah belum mendapatkan salinan draft undang-undang tersebut.
Hal ini juga yang mengakibatkan pihaknya sulit menjelaskan kepada masyarakat terutama pada mereka yang menggelar aksi demonstrasi atas penolakan undang-undang tersebut.
“Sepertinya undang-undang ini banyak mengalami perubahan. Katanya tadi enam kali perubahan,” sambung ia.
Karena itu, ia berharap agar pemerintah pusat juga cepat menyampaikan draf undang-undang tersebut kepada pemerintah dan legislatif daerah.
Baca Juga: Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI Masih Bingung Siapa yang Salah
“Bisa jadi terjadi kesalahan komunikasi. Apakah mereka yang aksi sudah juga membaca undang-undang, dan saat menyikapi tuntutan itu, kami pun belum mendapatkan salinan drafnya,” terang ia.
Namun, Zainal mengatakan saat rakor yang digelar virtual itu, sebanyak 12 item yang menjadi permasalahan atau tuntutan yang disampaikan pekerja (buruh) atau masyarakat tidak terdapat dalam undang-undang tersebut.
Misalnya masyarakat menyoalkan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, upah kota/kabupaten, upah provinsi,
“Kekhawatirannya, jika apa yang disampaikan masyarakat ternyata salah pemhaman atau malah hoax, Nantinya malah dianggap sebagai provokator,” tutup ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Khalid Basalamah Ungkap Biaya Percepatan Haji US$4.500 per Jemaah di Sidang Korupsi
-
KPA Sumsel Siapkan Posko Solidaritas Lumbung Agraria di 4 Daerah Terdampak Karhutla
-
Kabut Asap Bikin Jarak Pandang 1.000 Meter, Dua Penerbangan Singapura di Bandara Palembang Batal
-
Kantor Gubernur Sumsel Disegel Simbolis, BEM Ancam Menginap jika Karhutla Tak Tertangani
-
Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?