SuaraSumsel.id - Pemerintah dinilai seolah bunuh diri jika apa yang menjadi tuntutan masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Ciptakerja benar adanya.
Hal ini diungkap Ketua DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Zainal Abidin menyikapi gelombang unjuk rasa di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut dia, Pemerintah akan sangat menghadapi pertentangan jika apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat, buruh atau aktivis menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja benar adanya.
Politisi Partai Demokrat di Palembang ini menganalogikan Pemerintah seolah bunuh diri jika apa yang menjadi 12 item permasalahan yang disampaikan masyarakat ternyata benar terdapat dalam undang-undang tersebut.
“Saya menilai Pemerintah juga keliru, jika apa yang disampaikan masyarakat benar ada di Undang-Undang tersebut. Tentu akan banyak mendapatkan penolakan karena akan menyesengsarakan rakyat,” ujar, Rabu (15/10/2020) usai menghadiri rapat kordinasi (Rakor) mengenai Undang-Undang Omnibus Law yang digelar secara virtual.
Ia menyatakan sampai dengan diselenggarakannya rakor tersebut, kalangan legislatif atau pemerintah daerah belum mendapatkan salinan draft undang-undang tersebut.
Hal ini juga yang mengakibatkan pihaknya sulit menjelaskan kepada masyarakat terutama pada mereka yang menggelar aksi demonstrasi atas penolakan undang-undang tersebut.
“Sepertinya undang-undang ini banyak mengalami perubahan. Katanya tadi enam kali perubahan,” sambung ia.
Karena itu, ia berharap agar pemerintah pusat juga cepat menyampaikan draf undang-undang tersebut kepada pemerintah dan legislatif daerah.
Baca Juga: Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI Masih Bingung Siapa yang Salah
“Bisa jadi terjadi kesalahan komunikasi. Apakah mereka yang aksi sudah juga membaca undang-undang, dan saat menyikapi tuntutan itu, kami pun belum mendapatkan salinan drafnya,” terang ia.
Namun, Zainal mengatakan saat rakor yang digelar virtual itu, sebanyak 12 item yang menjadi permasalahan atau tuntutan yang disampaikan pekerja (buruh) atau masyarakat tidak terdapat dalam undang-undang tersebut.
Misalnya masyarakat menyoalkan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, upah kota/kabupaten, upah provinsi,
“Kekhawatirannya, jika apa yang disampaikan masyarakat ternyata salah pemhaman atau malah hoax, Nantinya malah dianggap sebagai provokator,” tutup ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi