SuaraSumsel.id - Pemerintah dinilai seolah bunuh diri jika apa yang menjadi tuntutan masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law atau Ciptakerja benar adanya.
Hal ini diungkap Ketua DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Zainal Abidin menyikapi gelombang unjuk rasa di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut dia, Pemerintah akan sangat menghadapi pertentangan jika apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat, buruh atau aktivis menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja benar adanya.
Politisi Partai Demokrat di Palembang ini menganalogikan Pemerintah seolah bunuh diri jika apa yang menjadi 12 item permasalahan yang disampaikan masyarakat ternyata benar terdapat dalam undang-undang tersebut.
“Saya menilai Pemerintah juga keliru, jika apa yang disampaikan masyarakat benar ada di Undang-Undang tersebut. Tentu akan banyak mendapatkan penolakan karena akan menyesengsarakan rakyat,” ujar, Rabu (15/10/2020) usai menghadiri rapat kordinasi (Rakor) mengenai Undang-Undang Omnibus Law yang digelar secara virtual.
Ia menyatakan sampai dengan diselenggarakannya rakor tersebut, kalangan legislatif atau pemerintah daerah belum mendapatkan salinan draft undang-undang tersebut.
Hal ini juga yang mengakibatkan pihaknya sulit menjelaskan kepada masyarakat terutama pada mereka yang menggelar aksi demonstrasi atas penolakan undang-undang tersebut.
“Sepertinya undang-undang ini banyak mengalami perubahan. Katanya tadi enam kali perubahan,” sambung ia.
Karena itu, ia berharap agar pemerintah pusat juga cepat menyampaikan draf undang-undang tersebut kepada pemerintah dan legislatif daerah.
Baca Juga: Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI Masih Bingung Siapa yang Salah
“Bisa jadi terjadi kesalahan komunikasi. Apakah mereka yang aksi sudah juga membaca undang-undang, dan saat menyikapi tuntutan itu, kami pun belum mendapatkan salinan drafnya,” terang ia.
Namun, Zainal mengatakan saat rakor yang digelar virtual itu, sebanyak 12 item yang menjadi permasalahan atau tuntutan yang disampaikan pekerja (buruh) atau masyarakat tidak terdapat dalam undang-undang tersebut.
Misalnya masyarakat menyoalkan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, upah kota/kabupaten, upah provinsi,
“Kekhawatirannya, jika apa yang disampaikan masyarakat ternyata salah pemhaman atau malah hoax, Nantinya malah dianggap sebagai provokator,” tutup ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang