SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan resmi mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Pembatalan ini diputuskan setelah KPU menerima, membahas dan menkaji rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
KPU Ogan Ilir pun merilis keputusan mendiskualifikasi pasangan petahana ini di halaman website resminya.
Dalam surat keputusan bernomor 263/H.K.03.1/Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 berjumlah enam halaman itu, KPU Ogan Ilir memutuskan membatalkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
Menetapkan pertama, pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pilkada, lalu penetapan kedua yakni mengenakan sanksi adminitrasi pembatalan pasangan sebagai mana diatur dalam pasal pertama.
Konsekuensinya, pasangan ini tidak diikutkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Surat yang tertandatangan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati ini menimbang empat keputusan yang diantaranya memasukan surat Bawaslu nomor 273/Bawaslu/Prov SS.08/PM.05.02/x/2020 tanggal 4 Oktober perihal rekomendasi.
Dengan tiga pasal pertimbangan di atasnya, maka KPU harus memutuskan pembatalan penetapan pasangan terlapor.
Selain menimbang empat keputusan, juga mendasari 15 peraturan hukum KPU.
Baca Juga: Ketua LMND Palembang Ditangkap Polisi Hendak Aksi Tolak UU Cipta Kerja
“Betul, KPU sudah keluarkan keputusan. Jika pasangan yang tercantum dalam SK tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir tahun ini,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dihubungi Suarasumsel.id, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi atas laporan yang diajukan oleh pasangan lawannya, Panca Ardani pada 5 Oktober.
Dari laporan pasangan nomor urut 1 ini, pasangan petahana tidak memenuhi unsur sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Hal ini dikarenakan adanya tiga tindakan yang dilakukan petahanan yang mengakibatkan syarat sebagai calon bupati tidak terpenuhi.
“Kami, menilai KPU tidak cermat menetapkan pasangan ini sebagai calon bupati berikut pasangannya,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Panca dan Ardani, Dhaby G Gumayra usai membuat laporan ke Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampanye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
Menanggapi ini, pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU memilih menempuh jalur hukum dengan mendaftarkannya ke Mahkamah Agung (MA) guna pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
3 Cabang Jadi Kunci, AgenBRILink Ini Bantu Petani Kelola Keuangan Lebih Baik
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu
-
Rekomendasi 5 Desain Mezzanine Rumah Minimalis 72 m2, Hunian Tetap Lapang dan Fungsional
-
7 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan, Kualitas Gak Kaleng-kaleng