Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:04 WIB
Massa aksi tolak UU Omnibus Law di Palembang, Sumatera Selatan (suara.com/Rio)

SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian menyatakan telah menyerahkan tujuh orang pemuda asal Jakarta ke Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap kelompok yang diamankan saat aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law di Palembang, pada pekan lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dari beberapa aksi yang terjadi di wilayah Palembang terdapat dua kelompok yang menjadi perhatian. Kelompok pertama ialah kelompok yang diamankan kedapatan membawa molotov dan berkartu identitas bukan warga Palembang.

“Kelompok itu (7 orang kelompok anarko) kita serahkan ke Bareskirm untuk disisir kelompok lainnya,” ujar Anom.

Baca Juga: Disdik Palembang Larang Guru Honor Ikut Aksi Tolak UU Ciptaker

Kelompok kedua yang menjadi perhatian ialah pelaku pengrusakan tiga mobil polisi. Terdapat enam yang diamankan, mereka diantaranya pelajar, mahasiswa dan pengangguran.

“Kerusakan yang dilakukan ialah mobil Pam Obvit, mobil Provist, dan ambulance polisi,” kata Anom.

Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan sejauh ini terdapat tujuh orang kelompok anarko yang berasal dari Jakarta dan terus diselidiki kelompok lainnya.

“Kita masih terus melakukan patroli untuk memburunya (penggerak massa),” tutup ia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga: Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Dukung Mahasiswanya Tolak UU Cipta Kerja

Load More