SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan resmi mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Pembatalan ini diputuskan setelah KPU menerima, membahas dan menkaji rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
KPU Ogan Ilir pun merilis keputusan mendiskualifikasi pasangan petahana ini di halaman website resminya.
Dalam surat keputusan bernomor 263/H.K.03.1/Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 berjumlah enam halaman itu, KPU Ogan Ilir memutuskan membatalkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menetapkan pertama, pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pilkada, lalu penetapan kedua yakni mengenakan sanksi adminitrasi pembatalan pasangan sebagai mana diatur dalam pasal pertama.
Konsekuensinya, pasangan ini tidak diikutkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Surat yang tertandatangan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati ini menimbang empat keputusan yang diantaranya memasukan surat Bawaslu nomor 273/Bawaslu/Prov SS.08/PM.05.02/x/2020 tanggal 4 Oktober perihal rekomendasi.
Dengan tiga pasal pertimbangan di atasnya, maka KPU harus memutuskan pembatalan penetapan pasangan terlapor.
Selain menimbang empat keputusan, juga mendasari 15 peraturan hukum KPU.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
“Betul, KPU sudah keluarkan keputusan. Jika pasangan yang tercantum dalam SK tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir tahun ini,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dihubungi Suarasumsel.id, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi atas laporan yang diajukan oleh pasangan lawannya, Panca Ardani pada 5 Oktober.
Dari laporan pasangan nomor urut 1 ini, pasangan petahana tidak memenuhi unsur sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Hal ini dikarenakan adanya tiga tindakan yang dilakukan petahanan yang mengakibatkan syarat sebagai calon bupati tidak terpenuhi.
“Kami, menilai KPU tidak cermat menetapkan pasangan ini sebagai calon bupati berikut pasangannya,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Panca dan Ardani, Dhaby G Gumayra usai membuat laporan ke Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Viral, Fasilitas Perusahaan Sawit PT Bumi Sentosa Abadi Dibakar Massa
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Udara Palembang Tidak Sehat Hari Ini, PM2,5 114 Diduga Dipengaruhi Karhutla