SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan resmi mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Pembatalan ini diputuskan setelah KPU menerima, membahas dan menkaji rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
KPU Ogan Ilir pun merilis keputusan mendiskualifikasi pasangan petahana ini di halaman website resminya.
Dalam surat keputusan bernomor 263/H.K.03.1/Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 berjumlah enam halaman itu, KPU Ogan Ilir memutuskan membatalkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menetapkan pertama, pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pilkada, lalu penetapan kedua yakni mengenakan sanksi adminitrasi pembatalan pasangan sebagai mana diatur dalam pasal pertama.
Konsekuensinya, pasangan ini tidak diikutkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Surat yang tertandatangan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati ini menimbang empat keputusan yang diantaranya memasukan surat Bawaslu nomor 273/Bawaslu/Prov SS.08/PM.05.02/x/2020 tanggal 4 Oktober perihal rekomendasi.
Dengan tiga pasal pertimbangan di atasnya, maka KPU harus memutuskan pembatalan penetapan pasangan terlapor.
Selain menimbang empat keputusan, juga mendasari 15 peraturan hukum KPU.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
“Betul, KPU sudah keluarkan keputusan. Jika pasangan yang tercantum dalam SK tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir tahun ini,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dihubungi Suarasumsel.id, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi atas laporan yang diajukan oleh pasangan lawannya, Panca Ardani pada 5 Oktober.
Dari laporan pasangan nomor urut 1 ini, pasangan petahana tidak memenuhi unsur sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Hal ini dikarenakan adanya tiga tindakan yang dilakukan petahanan yang mengakibatkan syarat sebagai calon bupati tidak terpenuhi.
“Kami, menilai KPU tidak cermat menetapkan pasangan ini sebagai calon bupati berikut pasangannya,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Panca dan Ardani, Dhaby G Gumayra usai membuat laporan ke Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Terungkap Cara Bandar Kelola Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Warga Ikut Terlibat
-
Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern
-
Meski Tertekan, Saham BBRI Masih Menarik Berkat Fundamental Solid