Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:05 WIB
Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampanye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.

Menanggapi ini, pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU memilih menempuh jalur hukum dengan mendaftarkannya ke Mahkamah Agung (MA) guna pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU ini.

Load More