Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampanye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
Menanggapi ini, pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU memilih menempuh jalur hukum dengan mendaftarkannya ke Mahkamah Agung (MA) guna pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu
-
Rekomendasi 5 Desain Mezzanine Rumah Minimalis 72 m2, Hunian Tetap Lapang dan Fungsional
-
7 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan, Kualitas Gak Kaleng-kaleng
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat