SuaraSumsel.id - Puluhan mahasiswa dan pelajar yang diamankan pada Sabtu (10/10/2020), berangsur dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Perwakilan orang tua dan keluarga yang diminta hadir di Polrestabes di Palembang guna mengisi surat pernyataan serta menjemput anak atau keponakannya.
Anehnya, isi surat pernyataan yang harus ditandatangani malah melarang mereka yang diamankan untuk ikut aksi massa lagi.
Malah, di point terakhir surat itu ditegaskan jika bersangkutan yakni mereka yang diamankan oleh pihak kepolisian jika kembali unjuk rasa akan dikenakan hukum yang berlaku.
Berikut point pernyatan yang harus disetujui oleh orang tua para mahasiswa dan pelajar yang tertangkap saat aksi.
1. Saya bersedia mendidik, mengajari, dan menasehati anak/keponakan kami
2. Saya menjamin anak/keponakan saya untuk tidak lagi terlibat dan ikut unjuk rasa, berkumpul-kumpul dengan alasan yang tidak jelas,
3. Saya bersedia menataati aturan dan himbauan tentang maklumat kapolri yang telah disampaikan kepolisian kepada masyarakat
4. Saya menjamin anak saya untuk tidak mengulangi perbuatan dan selalu tetap di rumah serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama masa pandemi covid 19 masih berlangsung,
Baca Juga: 10 Hari Kampanye, Belum Ada Kampanye Daring di Sumsel
5. Apabila saya dan anak/keponakan saya masih terlibat, dalam kegiatan unjuk rasa, berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan himbauan Pemerintah, maka kami bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah surat pernyataan itu, untuk ditandatangi oleh pihak keluarga atau orang tua dengan membubuhkan materai seharga Rp6.000.
Surat pernyataan ini pun dianggap aneh oleh orang tua / wali yang menandatanginya.
“Saya juga bingung, kenapa unjuk rasa malah dilarang dan diatur dalam surat pernyataan itu,” ujar Ayu A, salah satu keluarga yang menjemput keponakannya, Sabtu (11/10/2020) malam.
Surat pernyataan ini pun dikritisi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya atau Unsri.
Menurut Perwakilan BEM Unsri, Bagas Pratama isi surat pernyataan dengan melarang ikut unjuk rasa sangat bertentangan dengan hak berdemokrasi di negara ini. Selain itu juga menjadi alat memukul mundur geakan demokrasi mengkritisi kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Perbaikan Stadion Jakabaring Capai 75 Persen
-
10 Lagu Indonesia yang Cocok Didengar Pada Situasi Genting Saat Ini
-
Ini Surat Herman Deru untuk Presiden Jokowi atas Aksi Tolak UU Omnibus Law
-
Tempat Berburu Mi Celor dan Laksan Otentik di Palembang
-
Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton