SuaraSumsel.id - Puluhan mahasiswa dan pelajar yang diamankan pada Sabtu (10/10/2020), berangsur dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Perwakilan orang tua dan keluarga yang diminta hadir di Polrestabes di Palembang guna mengisi surat pernyataan serta menjemput anak atau keponakannya.
Anehnya, isi surat pernyataan yang harus ditandatangani malah melarang mereka yang diamankan untuk ikut aksi massa lagi.
Malah, di point terakhir surat itu ditegaskan jika bersangkutan yakni mereka yang diamankan oleh pihak kepolisian jika kembali unjuk rasa akan dikenakan hukum yang berlaku.
Berikut point pernyatan yang harus disetujui oleh orang tua para mahasiswa dan pelajar yang tertangkap saat aksi.
1. Saya bersedia mendidik, mengajari, dan menasehati anak/keponakan kami
2. Saya menjamin anak/keponakan saya untuk tidak lagi terlibat dan ikut unjuk rasa, berkumpul-kumpul dengan alasan yang tidak jelas,
3. Saya bersedia menataati aturan dan himbauan tentang maklumat kapolri yang telah disampaikan kepolisian kepada masyarakat
4. Saya menjamin anak saya untuk tidak mengulangi perbuatan dan selalu tetap di rumah serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama masa pandemi covid 19 masih berlangsung,
Baca Juga: 10 Hari Kampanye, Belum Ada Kampanye Daring di Sumsel
5. Apabila saya dan anak/keponakan saya masih terlibat, dalam kegiatan unjuk rasa, berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan himbauan Pemerintah, maka kami bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah surat pernyataan itu, untuk ditandatangi oleh pihak keluarga atau orang tua dengan membubuhkan materai seharga Rp6.000.
Surat pernyataan ini pun dianggap aneh oleh orang tua / wali yang menandatanginya.
“Saya juga bingung, kenapa unjuk rasa malah dilarang dan diatur dalam surat pernyataan itu,” ujar Ayu A, salah satu keluarga yang menjemput keponakannya, Sabtu (11/10/2020) malam.
Surat pernyataan ini pun dikritisi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya atau Unsri.
Menurut Perwakilan BEM Unsri, Bagas Pratama isi surat pernyataan dengan melarang ikut unjuk rasa sangat bertentangan dengan hak berdemokrasi di negara ini. Selain itu juga menjadi alat memukul mundur geakan demokrasi mengkritisi kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Perbaikan Stadion Jakabaring Capai 75 Persen
-
10 Lagu Indonesia yang Cocok Didengar Pada Situasi Genting Saat Ini
-
Ini Surat Herman Deru untuk Presiden Jokowi atas Aksi Tolak UU Omnibus Law
-
Tempat Berburu Mi Celor dan Laksan Otentik di Palembang
-
Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Link Pendaftaran Mandiri Unsri 2026: Jadwal Ujian, Syarat, dan Cara Cek UKT
-
Simulasi Cicilan KPR Bank Sumsel Babel 2026: Cara Punya Rumah di Palembang dengan Angsuran Ringan
-
Biaya Kuliah UIN Raden Fatah Palembang 2026: Daftar UKT Semua Jurusan dan Kelompok Pembayaran
-
Kelangkaan BBM di Sumsel: Pertamax Kosong, Antrean Kendaraan Mengular Saat Libur Panjang
-
Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-