SuaraSumsel.id - Kasus keterlibatan penggunaan hingga perdagangan narkoba malah dilakukan oleh mereka berjabatan publik.
Di Sumatera Selatan misalnya, pada dua hari ini dikejutkan oleh anggota legislatif berusia muda yang terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau.
Narkoba yang dimiliki juga dalam jumlah besar, yakni 5 kilogram (kg) sabu dan 30.000 pil ekstasi. Dengan penghasilan sebagai wakil rakyat, berarti bisnis di dunia ini memang menjanjikan.
Di satu sisi, Pemerintah tengah gencar memerangi narkoba sebagai musuh bersama guna penyelamatan kehidupan generasi bangsa.
Baca Juga: Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel
Lalu kenapa Anggota DPRD, D ini masih bisa lolos dalam mencalonan sebagai wakil rakyat?
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palembang M Joni menjelaskan ketercalonan wakil rakyat diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Pada peraturan tersebut pasal 7 ayat 1 huruf a.
“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.
Pada pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang diatur yakni tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca Juga: Jokowi Ingin Perluas Lumbung Pangan di Sumsel, Kenapa?
Diketahui anggota DPRD Palembang D ini pernah terlibat kasus narkoba yang divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun pada tahun 2012 lalu.
Saat pencalonan sebagai wakil rakyat dapil 1 kota Palembang, sambung M. Joni, bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan bebas dari narkoba baik hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau dari pihak BNN.
Jikapun yang bersangkutan pernah tersangkut kasus narkoba maka PKPU pasal setelahnya mengatur hal tersebut.
KPU memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 4 yang berbunyi seperti ini :
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dikecualikan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan keterpidanaan yang dilakukan itu karena kealpaan ringan (culpa levis), atau bisa juga keterpidanaan karena alasan lainnya, seperti alasan politik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
-
PPIU di Palembang Bersiap Jadwal Ulang Keberangkatan Umroh
-
Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel
-
Vonis Lucinta Luna Dibacakan Hakim Minggu Depan
-
Pengacara Yakin Lucinta Luna Akan Bebas dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini
-
5.537 Calhaj dari Embarkasi Palembang Sudah Berangkat, 3 Jamaah Wafat di Tanah Suci
-
DANA Kaget Tersedia Lagi! Segera Klaim Link Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025