SuaraSumsel.id - Kasus keterlibatan penggunaan hingga perdagangan narkoba malah dilakukan oleh mereka berjabatan publik.
Di Sumatera Selatan misalnya, pada dua hari ini dikejutkan oleh anggota legislatif berusia muda yang terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau.
Narkoba yang dimiliki juga dalam jumlah besar, yakni 5 kilogram (kg) sabu dan 30.000 pil ekstasi. Dengan penghasilan sebagai wakil rakyat, berarti bisnis di dunia ini memang menjanjikan.
Di satu sisi, Pemerintah tengah gencar memerangi narkoba sebagai musuh bersama guna penyelamatan kehidupan generasi bangsa.
Lalu kenapa Anggota DPRD, D ini masih bisa lolos dalam mencalonan sebagai wakil rakyat?
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palembang M Joni menjelaskan ketercalonan wakil rakyat diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Pada peraturan tersebut pasal 7 ayat 1 huruf a.
“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.
Pada pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang diatur yakni tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca Juga: Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel
Diketahui anggota DPRD Palembang D ini pernah terlibat kasus narkoba yang divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun pada tahun 2012 lalu.
Saat pencalonan sebagai wakil rakyat dapil 1 kota Palembang, sambung M. Joni, bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan bebas dari narkoba baik hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau dari pihak BNN.
Jikapun yang bersangkutan pernah tersangkut kasus narkoba maka PKPU pasal setelahnya mengatur hal tersebut.
KPU memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 4 yang berbunyi seperti ini :
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dikecualikan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan keterpidanaan yang dilakukan itu karena kealpaan ringan (culpa levis), atau bisa juga keterpidanaan karena alasan lainnya, seperti alasan politik.
Berita Terkait
-
Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
-
PPIU di Palembang Bersiap Jadwal Ulang Keberangkatan Umroh
-
Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel
-
Vonis Lucinta Luna Dibacakan Hakim Minggu Depan
-
Pengacara Yakin Lucinta Luna Akan Bebas dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan