SuaraSumsel.id - Kasus keterlibatan penggunaan hingga perdagangan narkoba malah dilakukan oleh mereka berjabatan publik.
Di Sumatera Selatan misalnya, pada dua hari ini dikejutkan oleh anggota legislatif berusia muda yang terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau.
Narkoba yang dimiliki juga dalam jumlah besar, yakni 5 kilogram (kg) sabu dan 30.000 pil ekstasi. Dengan penghasilan sebagai wakil rakyat, berarti bisnis di dunia ini memang menjanjikan.
Di satu sisi, Pemerintah tengah gencar memerangi narkoba sebagai musuh bersama guna penyelamatan kehidupan generasi bangsa.
Lalu kenapa Anggota DPRD, D ini masih bisa lolos dalam mencalonan sebagai wakil rakyat?
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palembang M Joni menjelaskan ketercalonan wakil rakyat diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Pada peraturan tersebut pasal 7 ayat 1 huruf a.
“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.
Pada pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang diatur yakni tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Baca Juga: Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel
Diketahui anggota DPRD Palembang D ini pernah terlibat kasus narkoba yang divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun pada tahun 2012 lalu.
Saat pencalonan sebagai wakil rakyat dapil 1 kota Palembang, sambung M. Joni, bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan bebas dari narkoba baik hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau dari pihak BNN.
Jikapun yang bersangkutan pernah tersangkut kasus narkoba maka PKPU pasal setelahnya mengatur hal tersebut.
KPU memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 4 yang berbunyi seperti ini :
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dikecualikan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan keterpidanaan yang dilakukan itu karena kealpaan ringan (culpa levis), atau bisa juga keterpidanaan karena alasan lainnya, seperti alasan politik.
Berita Terkait
-
Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
-
PPIU di Palembang Bersiap Jadwal Ulang Keberangkatan Umroh
-
Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel
-
Vonis Lucinta Luna Dibacakan Hakim Minggu Depan
-
Pengacara Yakin Lucinta Luna Akan Bebas dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa