- Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan jutaan rokok ilegal serta barang selundupan lainnya di Palembang pada Oktober 2026.
- Penindakan barang ilegal selama periode 2025 hingga 2026 tersebut berhasil mencegah kerugian negara sekitar Rp20,56 miliar.
- Harga jual yang jauh lebih murah menjadi daya tarik utama bagi konsumen untuk membeli rokok ilegal.
SuaraSumsel.id - Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan dalam pengawasan barang kena cukai di wilayah Sumatera Bagian Timur. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim mencatat sebanyak 22.447.700 batang rokok ilegal berhasil ditindak dan menjadi bagian dari barang yang dimusnahkan.
Jumlah tersebut menjadi gambaran besarnya barang tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berhasil diamankan petugas. Namun, penindakan jutaan batang rokok ilegal juga memunculkan pertanyaan mengenai seberapa luas peredarannya di masyarakat dan mengapa produk tersebut masih memiliki pasar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut secara bertahap sejak 26 Oktober 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
Berdasarkan data Bea Cukai Sumbagtim, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025 hingga 2026. Selain rokok, petugas juga memusnahkan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume mencapai 6.894.000 mililiter.
Barang lainnya terdiri dari 114 kilogram tembakau iris, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas. Jika ditotal, nilai perkiraan seluruh barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp40,33 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
"Pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," ujarnya di Palembang.
Harga Murah Menjadi Daya Tarik Rokok Ilegal
Baca Juga:68 Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok dan Wadah Gatsby di Pohon Sawit
Salah satu persoalan yang membuat rokok ilegal tetap menjadi perhatian adalah keberadaan pasar yang bersedia membeli produk tersebut.
Dalam laporan Sumatera Ekspres pada 28 Oktober 2026, seorang warga Palembang bernama Hendra mengaku mudah menemukan rokok ilegal di pasaran. Menurut dia, harga yang lebih murah dibandingkan rokok bercukai menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan jalur distribusi, tetapi juga permintaan dari masyarakat.
Harga yang lebih rendah dapat membuat sebagian konsumen memilih produk tanpa cukai tanpa mempertimbangkan legalitas dan konsekuensi peredarannya.
Meski demikian, keterangan seorang konsumen belum dapat menggambarkan keseluruhan pola konsumsi rokok ilegal di Sumatera Selatan. Diperlukan data survei maupun pemetaan distribusi untuk mengetahui wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi dan faktor yang memengaruhi permintaan.
Besarnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai Sumbagtim memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.