- Demonstrasi mahasiswa terkait penanganan karhutla di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa (13/10/2026) berakhir ricuh akibat bentrokan antarkelompok.
- Dua jurnalis yang meliput aksi tersebut mengalami penganiayaan dan intimidasi, sehingga mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
- Polda Sumatera Selatan telah mengamankan seorang terduga provokator serta menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan dan penganiayaan. Karena itu, identitas orang yang diamankan pada tahap awal perlu dibedakan dari orang-orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap wartawan.
4. Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Wartawan
Perkembangan berikutnya mengarah pada penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis, yakni Asnanda Firmansyah (34) dan Edo Pratama (24).
Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam penganiayaan tersebut. Asnanda diduga memukul korban pada bagian punggung sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, sedangkan Edo diduga menendang korban satu kali.
Baca Juga:Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres
Kedua orang tersebut dilaporkan menyerahkan diri pada Kamis (15/10/2026). Meski demikian, dugaan peran masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah dari pengadilan.
Polisi juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, perkembangan penyidikan perlu terus dipantau untuk memastikan apakah seluruh orang yang diduga terlibat telah dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
5. AJI dan Komunitas Pers Mendesak Kasus Diusut Tuntas
Kasus kekerasan terhadap dua jurnalis memicu kecaman dari kalangan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mendesak polisi mengusut tuntas perkara tersebut, menangkap seluruh pelaku yang terbukti terlibat, serta memastikan jurnalis memperoleh perlindungan saat bertugas.
Desakan serupa disampaikan dalam aksi solidaritas jurnalis di depan Mapolda Sumsel pada Kamis (15/10/2026). Sejumlah organisasi dan komunitas pers ikut menyuarakan tuntutan agar pelaku kekerasan diproses hukum dan pengamanan terhadap kegiatan peliputan dievaluasi.
Baca Juga:Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Mapolda Sumsel, Ini Dugaan Peran Masing-masing
Dalam aksi tersebut, perwakilan jurnalis juga meminta penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
6. Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian Publik?
Ada dua persoalan yang saling berkaitan dalam peristiwa tersebut. Pertama, demonstrasi yang berkaitan dengan penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Sumatera Selatan. Kedua, dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput perkembangan demonstrasi tersebut.
Jurnalis berada di lokasi untuk mendokumentasikan peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan pengeroyokan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pelaku kekerasan, dugaan intimidasi, dan upaya menghalangi peliputan.
Di sisi lain, penyelidikan juga penting untuk menjelaskan secara utuh bagaimana ketegangan antara kelompok yang membagikan masker dan mahasiswa berkembang menjadi bentrokan, termasuk keberadaan organisasi masyarakat (ormas).
Hingga Minggu (18/10/2026), dua orang telah dilaporkan menjadi tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap wartawan. Proses hukum selanjutnya menjadi penentu untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.