Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Polda Sumsel menetapkan Dirut PT RAS sebagai tersangka karhutla dari 16 korporasi dalam penyidikan. Total lahan terbakar di konsesi mencapai 620,62 hektare.

Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB
Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
Kasus karhutla Sumsel: 16 perusahaan diusut, mengapa baru PT RAS ditetapkan tersangka?
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Selatan menetapkan direktur operasional PT RAS berinisial FS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 51,7 hektare.
  • Polda Sumatera Selatan mencatat total enam belas korporasi masuk tahap penyidikan dengan total luas lahan terbakar mencapai 620,62 hektare.
  • Kepolisian berkoordinasi dengan kementerian terkait dan melibatkan ahli lingkungan untuk mengusut dugaan pelanggaran serta potensi sanksi administratif perusahaan.

SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Dari 16 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan, Polda Sumsel mengumumkan satu perusahaan, PT RAS, memiliki tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran penanggulangan kebakaran lahan.

Direktur operasional PT RAS berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, perkembangan penanganan terhadap 15 korporasi lainnya masih menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan dan kualitas udara di Sumatera Selatan.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga perlu mengetahui sejauh mana penyidik mengembangkan perkara terhadap korporasi lainnya, apa saja dugaan pelanggaran yang ditemukan, dan bagaimana pertanggungjawaban perusahaan atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi mereka.

PT RAS Disorot, Apa Dugaan Pelanggarannya?

Baca Juga:Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, penetapan FS sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan tidak tersedianya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan kepolisian, dasar penetapan tersebut antara lain mengacu pada berita acara dari Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kebakaran di konsesi PT RAS dilaporkan terjadi dua kali. Salah satu lokasi yang disebut berada di Divisi 2 Blok F14, Desa Tulung Selapan, Kabupaten OKI, dengan luas lahan terbakar sekitar 51,7 hektare.

Dugaan tidak tersedianya fasilitas penanggulangan kebakaran menjadi aspek penting dalam perkara ini. Sebab, kewajiban perusahaan tidak hanya berkaitan dengan penanganan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya untuk mencegah serta menanggulangi karhutla.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Dugaan pelanggaran terhadap FS masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga:Dua Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo Karhutla, Koalisi Pers Sumsel Beri Kapolda Tenggat 2x24 Jam

Publik juga perlu mengetahui perkembangan penanganan terhadap korporasi sebagai entitas usaha, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai hasil pemeriksaan.

Total Lahan Terbakar di 16 Konsesi Capai 620,62 Hektar

Polda Sumsel menyebut total luas lahan terbakar di 16 konsesi yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 620,62 hektare.

Konsesi yang dimaksud mencakup wilayah dengan hak guna usaha (HGU) maupun izin usaha pertambangan (IUP). Dari keseluruhan perkara, PT RAS menjadi perusahaan yang telah diumumkan memiliki tersangka.

Angka 620,62 hektare ini penting untuk dicermati. Namun, luas lahan terbakar saja tidak otomatis menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas munculnya api atau apakah terdapat pelanggaran hukum di setiap lokasi.

Penyidik tetap perlu membuktikan hubungan antara peristiwa kebakaran, kewajiban perusahaan, tindakan atau kelalaian yang diduga terjadi, serta unsur pidana yang disangkakan.

Di sisi lain, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan setiap perkara, termasuk hasil pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, dan langkah hukum yang telah dilakukan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh perkara memiliki pola pelanggaran serupa atau justru menunjukkan persoalan yang berbeda di setiap konsesi.

Ini Daftar 16 Korporasi yang Masuk Penyidikan

Berdasarkan daftar yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai penanganan kasus karhutla oleh Polda Sumsel, 16 korporasi yang masuk tahap penyidikan adalah:

  1. PT RAS
  2. PT SGN
  3. PT S
  4. PT LPI
  5. PT V
  6. PT KS
  7. PT BAP
  8. PT PSM
  9. PT BMI
  10. PT BNUP
  11. PT PPLS
  12. PT BSS
  13. PT BML
  14. PT BA
  15. PT CT
  16. PT BMH.

Daftar tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Status masuk penyidikan bukan berarti seluruh perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana karhutla.

Nama-nama yang dicantumkan juga menggunakan singkatan sebagaimana muncul dalam pemberitaan. Identitas badan hukum secara lengkap, lokasi konsesi, dan perkembangan perkara masing-masing perlu dikonfirmasi kepada kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan identifikasi.

Mengapa Perkembangan 15 Perusahaan Lain Perlu Dibuka?

Penanganan karhutla yang melibatkan korporasi tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang telah masuk penyidikan. Perkembangan penyidikan, kejelasan dugaan pelanggaran, dan kepastian langkah hukum menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana perkara berjalan.

Polda Sumsel sebelumnya menyatakan menangani 128 tempat kejadian perkara (TKP) karhutla yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dari jumlah tersebut, 16 perkara korporasi telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor untuk mendukung pembuktian dalam penanganan perkara karhutla.

Keterlibatan ahli diperlukan untuk membantu penyidik menguji kondisi lingkungan dan bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran. Namun, hasil pemeriksaan dan perkembangan setiap perkara tetap perlu dijelaskan secara terukur agar masyarakat dapat memahami proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab kepolisian. Apakah pemeriksaan terhadap 15 korporasi lainnya telah menghasilkan bukti yang cukup? Apakah ada penambahan tersangka? Apakah dugaan pelanggaran berkaitan dengan tidak tersedianya sarana pemadaman, kelalaian, atau aspek lain yang harus dibuktikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya menerima angka jumlah perusahaan yang sedang diproses, tetapi juga memahami perkembangan konkret dari setiap perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak