- Polda Sumsel menyelidiki 16 korporasi dan menyegel 620,62 hektare lahan terbakar hingga Kamis, 15 Oktober 2026.
- Direktur operasional PT RAS ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan pelanggaran sarana pencegahan kebakaran lahan konsesi.
- Proses hukum terhadap 15 perusahaan lain masih berjalan di kepolisian untuk mengumpulkan bukti pelanggaran lanjutan.
SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengusut 16 korporasi yang diduga terkait kasus karhutla. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), baru PT RAS yang diumumkan memiliki tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, 16 korporasi itu telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, direktur operasional PT RAS berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, perkara yang melibatkan 15 perusahaan lainnya masih berproses.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran, tetapi juga tanggung jawab pengelola lahan dalam mencegah dan menanggulangi api.
Lantas, siapa saja 16 perusahaan yang masuk dalam penanganan perkara karhutla di Sumatera Selatan, apa dugaan terhadap PT RAS, dan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan lainnya?
Baca Juga:Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
1. PT RAS menjadi perusahaan pertama yang diumumkan memiliki tersangka
PT RAS menjadi perusahaan yang paling disorot setelah polisi menetapkan direktur operasionalnya, berinisial FS, sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolda Sumsel, penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla.
Polisi juga menyebut kebakaran terjadi berulang kali di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah dari pengadilan.
Baca Juga:Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
2. Sebanyak 16 perusahaan masuk penanganan perkara karhutla
Polda Sumsel mengungkapkan terdapat 16 korporasi yang masuk tahap penyidikan terkait kasus karhutla. Penanganan perkara tersebut mencakup 17 tempat kejadian perkara (TKP), karena terdapat satu korporasi dengan dua lokasi kejadian kebakaran.
Berikut daftar 16 perusahaan berdasarkan inisial yang diberitakan dalam keterangan penanganan perkara Polda Sumsel:
- PT RAS
- PT SGN
- PT S
- PT LPI
- PT V
- PT KS
- PT BAP
- PT PSM
- PT BMI
- PT BNUP
- PT PPLS
- PT BSS
- PT BML
- PT BA
- PT CT
- PT BMH
3. Luas lahan terbakar di konsesi korporasi mencapai 620,62 hektare
Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi mencapai sekitar 620,62 hektare. Lahan yang dimaksud berada di wilayah konsesi, termasuk area dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Polisi menyatakan lahan yang berkaitan dengan penanganan perkara korporasi tersebut telah disegel.
Angka ini perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya, yakni lahan yang berkaitan dengan perkara korporasi yang ditangani aparat. Angka tersebut tidak mewakili keseluruhan luas karhutla di Sumatera Selatan.