- Ratusan jurnalis dari Koalisi Pers Sumatera Selatan mendatangi Markas Polda Sumsel pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pengusutan tuntas kasus pengeroyokan tiga wartawan dan pencopotan Dirintelkam Polda Sumsel.
- Massa mendesak kepolisian menyelesaikan seluruh tuntutan dalam waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan.
SuaraSumsel.id - Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan demonstrasi setelah tiga wartawan dilaporkan menjadi korban pengeroyokan saat meliput aksi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang.
Desakan tersebut disampaikan ratusan jurnalis yang mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026).
Selain meminta kasus pengeroyokan diusut tuntas, massa mendesak Kapolda Sumsel mencopot Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas insiden tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Ardhy Fitriansyah, mengatakan pihaknya menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Sumsel.
Baca Juga:Herman Deru Sebut Karhutla Sumsel Tersisa 6,9 Hektar, Bagaimana dengan 3.800 Hektar Lahan Terbakar
Tuntutan itu meliputi pengusutan seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk pihak yang diduga menggerakkan kekerasan, penegakan hukum terhadap pelaku, evaluasi fungsi intelijen dan pengamanan demonstrasi, serta pencopotan Dirintelkam Polda Sumsel.
"Kami turun ke jalan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap sesama wartawan. Tiga orang wartawan jadi korban pengeroyokan saat meliput unjuk rasa, ironisnya terjadi di depan markas Polda Sumsel," kata Ardhy.
Koalisi Pers Sumsel juga meminta penanganan perkara mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila ditemukan unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik.
Menurut Ardhy, rekaman video yang beredar di media sosial dapat menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan. Karena itu, ia meminta kepolisian menindaklanjuti bukti visual tersebut dalam proses penyelidikan.
Ia turut menyoroti rekaman yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian hitam bergerak beriringan dengan aparat kepolisian dari gerbang Mapolda Sumsel menuju Simpang Empat Polda Sumsel sebelum bentrokan terjadi.
Baca Juga:Kabut Asap Palembang Makin Parah, Jarak Pandang 50 Meter Picu Pembatalan Penerbangan
Namun, keterkaitan kelompok tersebut dengan pengeroyokan terhadap wartawan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan rekaman yang beredar. Hubungan antara pergerakan kelompok itu dan insiden kekerasan perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut.
“Peristiwa ini perlu ditelusuri, lagi pula polisi membiarkan adanya dua kelompok berunjuk rasa dalam waktu bersamaan dan di satu tempat,” ujar Ardhy.
Koalisi Pers Sumsel memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan agar tuntutan mereka ditindaklanjuti.
“Kami desak Dirintelkam Polda Sumsel dicopot. Kami minta semua tuntutan diselesaikan dalam tempo singkat, yakni 2×24 jam setelah pernyataan sikap kami sampaikan,” tegasnya.
Aksi tersebut mengusung seruan “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik”. Koalisi menilai kekerasan terhadap wartawan bukan semata persoalan individual, melainkan juga menyangkut perlindungan dan keamanan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polda Sumsel dalam materi yang tersedia mengenai tuntutan koalisi maupun perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut.