- Demonstrasi mahasiswa terkait penanganan karhutla di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa (13/10/2026) berakhir ricuh akibat bentrokan antarkelompok.
- Dua jurnalis yang meliput aksi tersebut mengalami penganiayaan dan intimidasi, sehingga mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
- Polda Sumatera Selatan telah mengamankan seorang terduga provokator serta menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan.
SuaraSumsel.id - Demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Markas Polda Sumsel, Palembang, Selasa (13/10/2026), berakhir ricuh. Aksi yang semestinya menjadi ruang penyampaian aspirasi mengenai penanganan karhutla dan kabut asap itu justru diwarnai bentrokan, dugaan provokasi, hingga kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang bertugas.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah wartawan Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, Rachmad Kurniawan, dan jurnalis PalTV, Mulyadi, mengalami penganiayaan saat meliput kericuhan. Dalam perkembangan berikutnya, polisi mengamankan seorang terduga provokator, kemudian dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan.
Berikut rangkuman peristiwa kericuhan demonstrasi karhutla di Sumatera Selatan, mulai dari awal ketegangan hingga perkembangan penanganan kasusnya.
1. Demo Karhutla Digelar di Depan Mapolda Sumsel
Aksi mahasiswa pada Selasa (13/10/2026) berkaitan dengan persoalan karhutla dan kabut asap yang melanda Sumatera Selatan. Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus datang untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan karhutla dan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.
Baca Juga:Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres
Pada saat bersamaan, sekelompok orang berpakaian hitam berada di sekitar Mapolda Sumsel untuk membagikan masker kepada pengendara.
Situasi kemudian memanas ketika kelompok mahasiswa hendak menyampaikan aspirasi. Kedua kelompok terlibat perselisihan yang berkembang menjadi bentrokan fisik di sekitar Mapolda Sumsel hingga kawasan Simpang Polda.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana mengatakan adanya dugaan provokasi yang memicu kericuhan. Namun, keterlibatan setiap pihak dan rangkaian kejadian secara menyeluruh tetap menjadi bagian yang perlu diungkap melalui penyelidikan kepolisian.
2. Dua Jurnalis Menjadi Korban Penganiayaan
Di tengah kericuhan, dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan turut menjadi korban kekerasan. Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dilaporkan mengalami luka akibat pengeroyokan. Sementara itu, Mulyadi, jurnalis PalTV, mengalami luka setelah berusaha melerai dan membantu rekannya.
Baca Juga:Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Mapolda Sumsel, Ini Dugaan Peran Masing-masing
Keduanya kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Peristiwa ini menjadi perhatian karena kekerasan terjadi ketika jurnalis sedang mendokumentasikan dan melaporkan kejadian di ruang publik.
Para jurnalis juga mengalami intimidasi. Mereka disebut dituduh membawa senjata tajam dan diminta menghapus rekaman foto maupun video. Rachmad bahkan dilaporkan mengalami serangan ketika melakukan siaran langsung melalui Facebook.
3. Polisi Mengamankan Terduga Provokator dan Dua Senjata Tajam
Pada Selasa malam (13/10/2026), Polda Sumsel mengumumkan telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator kericuhan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyebut pria tersebut bernama Riki Kurniawan. Polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam yang ditemukan dalam penanganan peristiwa tersebut.
Kapolda menyatakan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. Penangkapan seorang terduga provokator itu merupakan perkembangan awal, bukan berarti seluruh pelaku kekerasan telah teridentifikasi.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan dan penganiayaan. Karena itu, identitas orang yang diamankan pada tahap awal perlu dibedakan dari orang-orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap wartawan.
4. Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Wartawan
Perkembangan berikutnya mengarah pada penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis, yakni Asnanda Firmansyah (34) dan Edo Pratama (24).
Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam penganiayaan tersebut. Asnanda diduga memukul korban pada bagian punggung sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, sedangkan Edo diduga menendang korban satu kali.
Kedua orang tersebut dilaporkan menyerahkan diri pada Kamis (15/10/2026). Meski demikian, dugaan peran masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah dari pengadilan.
Polisi juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, perkembangan penyidikan perlu terus dipantau untuk memastikan apakah seluruh orang yang diduga terlibat telah dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
5. AJI dan Komunitas Pers Mendesak Kasus Diusut Tuntas
Kasus kekerasan terhadap dua jurnalis memicu kecaman dari kalangan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mendesak polisi mengusut tuntas perkara tersebut, menangkap seluruh pelaku yang terbukti terlibat, serta memastikan jurnalis memperoleh perlindungan saat bertugas.
Desakan serupa disampaikan dalam aksi solidaritas jurnalis di depan Mapolda Sumsel pada Kamis (15/10/2026). Sejumlah organisasi dan komunitas pers ikut menyuarakan tuntutan agar pelaku kekerasan diproses hukum dan pengamanan terhadap kegiatan peliputan dievaluasi.
Dalam aksi tersebut, perwakilan jurnalis juga meminta penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
6. Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian Publik?
Ada dua persoalan yang saling berkaitan dalam peristiwa tersebut. Pertama, demonstrasi yang berkaitan dengan penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Sumatera Selatan. Kedua, dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput perkembangan demonstrasi tersebut.
Jurnalis berada di lokasi untuk mendokumentasikan peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan pengeroyokan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pelaku kekerasan, dugaan intimidasi, dan upaya menghalangi peliputan.
Di sisi lain, penyelidikan juga penting untuk menjelaskan secara utuh bagaimana ketegangan antara kelompok yang membagikan masker dan mahasiswa berkembang menjadi bentrokan, termasuk keberadaan organisasi masyarakat (ormas).
Hingga Minggu (18/10/2026), dua orang telah dilaporkan menjadi tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap wartawan. Proses hukum selanjutnya menjadi penentu untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan dan kabut asap. Ketika persoalan tersebut memicu aksi protes, keselamatan peserta aksi, masyarakat, petugas, dan jurnalis yang bekerja di lapangan juga harus menjadi perhatian termasuk adanya dalang dalam penggerakan organisasi masyarakat alias ormas.