- DPR mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.
- Akademisi Unsri menyatakan redistribusi lahan dan dukungan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
- LBH Palembang meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dan mengawal aturan turunan secara ketat.
SuaraSumsel.id - Enam dekade setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria lahir, Indonesia kembali memiliki payung hukum khusus yang mengatur reforma agraria.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Pengesahan ini berlangsung menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Namun, pengesahan undang-undang tersebut belum otomatis menjawab persoalan yang selama ini melekat pada agraria: siapa yang menguasai tanah, siapa yang mendapatkan akses, dan apakah petani benar-benar memperoleh lahan yang lebih adil? Pertanyaan tersebut menjadi perhatian akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), Ahmad Syaifullah.
Dalam diskusi publik bertajuk “RUU RA: Jalan Baru Menuju Reforma Agraria Sejati”, Syaifullah menilai persoalan penguasaan lahan berkaitan langsung dengan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Baca Juga:Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL
“Penguasaan lahan merupakan modal, jika bekalnya saja sudah timpang, bagaimana kita akan mencapai kesejahteraan,” kata Syaifullah.
Petani punya lahan, tapi seberapa luas?
Gambaran ketimpangan penguasaan lahan terlihat dari data Sensus Pertanian 2023. Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 17,25 juta petani gurem di Indonesia, yakni petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.
Di Sumatera Selatan, jumlah petani gurem mencapai 189.559 orang dari sekitar 1,15 juta petani pengguna lahan pertanian. Angka tersebut membuat isu reforma agraria tidak berhenti pada persoalan kepemilikan sertifikat.
Ada persoalan lain yang lebih mendasar: seberapa luas tanah yang benar-benar dikuasai petani dan apakah luas tersebut cukup untuk menopang kehidupan mereka?
Baca Juga:Harga Karet Sumsel Tembus Rp43 Ribu, Naik Rp1.199 dalam Dua Hari
Syaifullah mengatakan redistribusi lahan merupakan salah satu syarat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian tanah saja tidak cukup.
“Redistribusi lahan memang syarat utama untuk peningkatan kesejahteraan petani, namun tidak hanya sekadar redistribusi. Manfaat reforma agraria baru dapat dirasakan jika petani memiliki dukungan pendidikan dan infrastruktur dalam mengelola lahannya,” tuturnya.
UU baru membawa agenda redistribusi
Dalam aturan yang baru disahkan, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah. DPR menyebut undang-undang tersebut mengatur pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural, perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marginal.
Regulasi tersebut juga mengatur rehabilitasi hak atas tanah serta dukungan ekonomi bagi masyarakat penerima redistribusi tanah. Dengan cakupan tersebut, tantangannya kemudian bergeser dari membentuk aturan menjadi memastikan aturan benar-benar bekerja.
Akademisi: Ketimpangan tanah bisa memicu masalah sosial
Syaifullah mengingatkan bahwa persoalan penguasaan tanah bukan hanya persoalan ekonomi. Menurutnya, ketika struktur penguasaan lahan tidak berubah, ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria dapat terus berlangsung dan memunculkan persoalan sosial lain.
“Ketika ketimpangan tetap dipertahankan, akan menimbulkan permasalahan sosial yang lain, seperti kemiskinan, kriminalitas, dan konflik, jika tidak sesuai dengan agenda reforma agraria,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai agenda reforma agraria perlu dikawal dengan penegakan hukum yang baik. “Diperlukan supremasi hukum yang baik untuk mengawal agenda ini,” kata Syaifullah.
LBH Palembang soroti proses pembentukan
Sorotan juga datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang, Ipan Widodo. Ia menilai masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria harus dilibatkan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria ini, partisipasi publik harus tetap dilibatkan, terutama masyarakat yang terdampak langsung. Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ungkap Ipan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat penting karena persoalan agraria di lapangan tidak selalu sama dengan persoalan yang terlihat dalam dokumen kebijakan. Ipan juga memberikan catatan terhadap proses legislasi.
RUU Pengaturan Reforma Agraria ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026, kemudian disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada 21 September sebelum akhirnya disahkan sehari kemudian, 22 September 2026.
Ia menilai rentang pembahasan tersebut perlu menjadi catatan.
“Proses legislasi UU Reforma Agraria ini terlalu cepat. Waktu pembahasannya sangat singkat, sehingga ini menjadi catatan dalam pembentukannya,” paparnya.
Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai unsur. Badan Legislasi menyebut ada 55 pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.
Perbedaan penilaian mengenai cepat atau tidaknya proses tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai kualitas pembentukan regulasi. Bagi Ipan, pekerjaan belum selesai setelah palu pengesahan diketukkan.
Ia meminta aturan turunan dikawal agar undang-undang tidak berhenti sebagai dokumen hukum. “Setelah UU ini disahkan, aturan turunannya juga perlu dikawal. Jangan sampai aturan ini hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi bagaimana kemudian bisa diterapkan dan menjawab persoalan agraria yang ada di lapangan,” ucapnya.
Pemerintah sendiri menyatakan akan menyusun sejumlah aturan turunan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyebut salah satunya berupa peraturan pemerintah yang mengatur sejumlah amanat dari undang-undang tersebut, termasuk terkait penyelenggaraan reforma agraria dan batas maksimum kepemilikan tanah.
“Jangan sampai UU ini justru menjadi alat penguasa. Perumusan lembaganya harus dilakukan secara partisipatif dan dengan mekanisme yang ketat, karena lembaga ini nantinya akan diberikan kewenangan yang luas dan berada dalam kewenangan Presiden,” pungkas Ipan.
DPR sendiri menyebut undang-undang ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria struktural. Namun, bagi petani yang selama ini menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare, ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan sekadar lahirnya regulasi baru.
Ukuran paling nyata adalah apakah tanah menjadi lebih mudah diakses, konflik berkurang, dan lahan yang dikuasai petani benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hari Tani Nasional 2026 pun datang dengan sebuah pekerjaan rumah baru: mengubah reforma agraria dari kebijakan di atas kertas menjadi perubahan nyata di lapangan.
Kontributor : Mohammad Shabir Fikri