Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

DPR mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.

Tasmalinda
Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
Diskusi Undang-Undang Reforma Agraria di Palembang [Mohamad Shabir Fikri/Suara..com]
Baca 10 detik
  • DPR mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.
  • Akademisi Unsri menyatakan redistribusi lahan dan dukungan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
  • LBH Palembang meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dan mengawal aturan turunan secara ketat.

Syaifullah mengingatkan bahwa persoalan penguasaan tanah bukan hanya persoalan ekonomi. Menurutnya, ketika struktur penguasaan lahan tidak berubah, ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria dapat terus berlangsung dan memunculkan persoalan sosial lain.

“Ketika ketimpangan tetap dipertahankan, akan menimbulkan permasalahan sosial yang lain, seperti kemiskinan, kriminalitas, dan konflik, jika tidak sesuai dengan agenda reforma agraria,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai agenda reforma agraria perlu dikawal dengan penegakan hukum yang baik. “Diperlukan supremasi hukum yang baik untuk mengawal agenda ini,” kata Syaifullah.

LBH Palembang soroti proses pembentukan

Baca Juga:Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sorotan juga datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang, Ipan Widodo. Ia menilai masyarakat yang terdampak langsung persoalan agraria harus dilibatkan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria ini, partisipasi publik harus tetap dilibatkan, terutama masyarakat yang terdampak langsung. Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ungkap Ipan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat penting karena persoalan agraria di lapangan tidak selalu sama dengan persoalan yang terlihat dalam dokumen kebijakan. Ipan juga memberikan catatan terhadap proses legislasi.

RUU Pengaturan Reforma Agraria ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026, kemudian disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada 21 September sebelum akhirnya disahkan sehari kemudian, 22 September 2026.

Ia menilai rentang pembahasan tersebut perlu menjadi catatan.

Baca Juga:Harga Karet Sumsel Tembus Rp43 Ribu, Naik Rp1.199 dalam Dua Hari

“Proses legislasi UU Reforma Agraria ini terlalu cepat. Waktu pembahasannya sangat singkat, sehingga ini menjadi catatan dalam pembentukannya,” paparnya.

Di sisi lain, DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai unsur. Badan Legislasi menyebut ada 55 pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.

Perbedaan penilaian mengenai cepat atau tidaknya proses tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai kualitas pembentukan regulasi. Bagi Ipan, pekerjaan belum selesai setelah palu pengesahan diketukkan.

Ia meminta aturan turunan dikawal agar undang-undang tidak berhenti sebagai dokumen hukum. “Setelah UU ini disahkan, aturan turunannya juga perlu dikawal. Jangan sampai aturan ini hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi bagaimana kemudian bisa diterapkan dan menjawab persoalan agraria yang ada di lapangan,” ucapnya.

Pemerintah sendiri menyatakan akan menyusun sejumlah aturan turunan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyebut salah satunya berupa peraturan pemerintah yang mengatur sejumlah amanat dari undang-undang tersebut, termasuk terkait penyelenggaraan reforma agraria dan batas maksimum kepemilikan tanah.

“Jangan sampai UU ini justru menjadi alat penguasa. Perumusan lembaganya harus dilakukan secara partisipatif dan dengan mekanisme yang ketat, karena lembaga ini nantinya akan diberikan kewenangan yang luas dan berada dalam kewenangan Presiden,” pungkas Ipan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini