- Pembina BPH Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Ahmad Zulinto, menjamin legalitas ijazah mahasiswa tetap sah.
- Yayasan memberhentikan Rektor Bukman Lian serta sembilan dosen dan pegawai melalui keputusan PTDH baru-baru ini.
- Sembilan dosen dan pegawai yang dikenai PTDH menunjuk tim hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Zulinto meminta mahasiswa dan alumni tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, mahasiswa harus tetap memperoleh kepastian terhadap hak akademiknya di tengah dinamika kelembagaan yang berlangsung. “Hak mahasiswa harus dilindungi,” tegasnya.
Polemik Universitas PGRI Palembang sendiri masih terus berkembang. Namun satu hal yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana dinamika internal tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu proses pendidikan dan kepastian akademik mahasiswa.
Bagi mahasiswa dan alumni, pertanyaan terbesar bukan sekadar mengenai siapa yang menang dalam polemik kelembagaan, melainkan bagaimana seluruh proses pendidikan dan hak akademik mereka tetap terlindungi.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang