Sumsel Sepekan: Dari Kritik ke Laporan Polisi, Ada Apa di SMKN 7 Palembang?

Langkah hukum itu diambil setelah sebelumnya beredar tudingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik guru di SMKN 7 Palembang.

Tasmalinda
Senin, 27 Oktober 2025 | 10:36 WIB
Sumsel Sepekan: Dari Kritik ke Laporan Polisi, Ada Apa di SMKN 7 Palembang?
PGRI Palembang laporkan wali murid yang bermula kisruh perkara dugaan siswa merokok.
Baca 10 detik
  • PGRI Palembang melaporkan balik wali murid SMKN 7 ke polisi.

  • Laporan dibuat karena tudingan di media sosial dianggap mencemarkan nama baik guru.

  • Kasus ini memicu perdebatan tentang batas kritik dan etika dalam dunia pendid

SuaraSumsel.id - Ketegangan di dunia pendidikan Palembang memuncak pekan ini setelah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang, Ahmad Zulinto, resmi melaporkan balik seorang wali murid ke Polda Sumatera Selatan.

Langkah hukum itu diambil setelah sebelumnya beredar tudingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik guru di SMKN 7 Palembang.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (23/10/2025), dengan alasan untuk melindungi kehormatan profesi guru yang dinilai telah diserang oleh pernyataan sepihak dari wali murid. Dalam unggahannya yang viral, wali murid menuding anaknya dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.

Pernyataan itu memantik gelombang reaksi dari berbagai pihak, termasuk sesama guru yang merasa profesinya direndahkan.

Baca Juga:Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?

Zulinto menegaskan bahwa PGRI Palembang tidak akan tinggal diam terhadap fitnah atau pernyataan yang mencederai martabat guru. Ia menilai, kebebasan berbicara tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan tenaga pendidik.

“Kami menghormati setiap kritik, tetapi tuduhan tanpa bukti jelas adalah pelanggaran terhadap etika dan hukum,” ujarnya di depan awak media usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Pihak PGRI juga memastikan bahwa siswa yang menjadi pusat isu tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar tanpa diskriminasi. Zulinto menegaskan, “Sekolah adalah tempat mendidik, bukan menghakimi. Tapi jika guru kami diserang dengan tuduhan tak berdasar, kami wajib melindungi.”

Kasus ini bermula dari unggahan wali murid yang menuduh salah satu guru SMKN 7 Palembang menekan anaknya terkait dugaan penggunaan narkoba. Unggahan tersebut cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan persepsi negatif terhadap sekolah. Guru-guru yang merasa terpojok kemudian melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Polda Sumsel untuk melapor.

Pihak wali murid sebelumnya memang sudah lebih dulu membuat laporan ke Polrestabes Palembang, menuding guru di sekolah tersebut telah melakukan tindakan yang merugikan anaknya. Namun langkah itu kini berbalas, dengan laporan balik dari pihak PGRI yang menilai tuduhan tersebut mencemarkan nama baik guru.

Baca Juga:Viral Bocah di Palembang Ketahuan Maling Kotak Amal, Warganet Ikut Prihatin

Kasus ini menjadi sorotan besar di Palembang dan memicu perdebatan luas di masyarakat. Banyak yang menilai peristiwa tersebut mencerminkan rapuhnya hubungan antara orang tua dan pihak sekolah, terutama ketika media sosial digunakan sebagai ruang pelampiasan emosi. Di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan menilai insiden ini sebagai momentum penting untuk menegaskan batas antara kritik konstruktif dan pencemaran nama baik.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 7 Palembang mengenai peristiwa ini. Dinas Pendidikan Sumatera Selatan juga belum memberikan komentar terkait langkah hukum yang diambil oleh kedua belah pihak. Namun sejumlah pihak berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang mendidik dan tidak justru merusak kepercayaan publik terhadap sekolah negeri.

Dalam sepekan terakhir, isu ini menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan guru dan wali murid di Sumsel. Banyak pihak berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua, bahwa penyelesaian konflik pendidikan seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan mediasi — bukan melalui media sosial ataupun laporan hukum yang saling berbalasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini