Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi

Seorang santri di pondok pesantren Jakabaring, Palembang, diduga dianiaya ustaz hingga mengalami mata lebam pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tasmalinda
Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:31 WIB
Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi
Ustaz yang diduga aniaya santri di Palembang, Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Seorang santri di pondok pesantren Jakabaring, Palembang, diduga dianiaya ustaz hingga mengalami mata lebam pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
  • Orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut secara resmi ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu, 2 Agustus 2026.
  • Polda Sumsel menyatakan laporan tersebut telah diterima dan penyidik Subdit II sudah mendatangi lokasi kejadian perkara.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video kondisi korban beredar di media sosial. Video yang disebut direkam oleh ayah korban itu memperlihatkan kondisi bagian sekitar mata korban yang mengalami lebam.

Video tersebut mulai ramai dibicarakan di media sosial pada Kamis (6/8/2026), atau beberapa hari setelah dugaan kejadian berlangsung.

Orangtua korban sebelumnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumsel pada Minggu (2/8/2026).

Polda Sumsel kemudian memastikan laporan tersebut telah ditangani penyidik.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor Asal Palembang: Pelaku Akui Memukul Dan Menendang

Kombes Andes Purwanti mengatakan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dan mendalami dugaan penganiayaan yang dilaporkan. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keterangan korban, saksi, terlapor serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Polisi nantinya akan menentukan fakta hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan.

Dalam perkara ini, status dugaan penganiayaan tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang nantinya dibuktikan melalui proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan sampai proses hukum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:Ponpes Gontor Diminta Bertanggungjawab Juga Pada Santri Korban Penganiayaan yang Alami Luka-Luka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak