- Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Sumsel pada Selasa, 24 Juni 2026.
- Pemeriksaan Dodi dilakukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan, Muba.
- Kejati Sumsel mendalami kebijakan masa jabatan Dodi untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus pelayaran tersebut.
SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Sungai Lalan.
Kedatangan putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu ke Kejati Sumsel pada Selasa (24/6/2026) langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, nama Dodi Reza selama ini belum banyak muncul dalam perkembangan penyidikan kasus yang disebut melibatkan pengelolaan aktivitas pelayaran di wilayah strategis Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.
Meski berstatus sebagai saksi, keterangan Dodi dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai kebijakan yang diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Muba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana membenarkan pemeriksaan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin. Menurut Ketut, pemeriksaan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan terkait kebijakan dan pengelolaan aktivitas jasa pemanduan kapal yang berlangsung di Sungai Lalan ketika Dodi masih menjabat kepala daerah. "Pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik," ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga:Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sudah Dua Kali Dipanggil
Fakta menarik yang terungkap dalam pemeriksaan ini adalah Dodi Reza ternyata telah dua kali dipanggil oleh penyidik. Pemanggilan pertama tidak dapat dipenuhi sehingga Kejati kembali menjadwalkan pemeriksaan kedua yang akhirnya dihadiri mantan Bupati Muba tersebut.
Kehadiran Dodi dinilai penting karena sejumlah kebijakan yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan terjadi pada masa kepemimpinannya.
Kasus yang sedang diselidiki Kejati Sumsel berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga:Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar
Wilayah Sungai Lalan selama ini dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran penting yang digunakan kapal-kapal pengangkut komoditas dari kawasan industri dan perkebunan menuju perairan yang lebih luas.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun hingga kini Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit resmi untuk mengetahui besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan belum berhenti pada pemeriksaan Dodi Reza Alex Noerdin. Sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengelolaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya. "Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti," kata Ketut.
Jasus Sungai Lalan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat Sumsel karena melibatkan sektor strategis yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran dan ekonomi daerah.