- KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan setelah operasi tangkap tangan.
- DPW Partai NasDem Sumatera Selatan menegaskan bahwa Edison bukan merupakan kader atau pengurus partai politik mereka.
- Edison terpilih sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030 berkat dukungan koalisi partai pada Pilkada tahun 2024 lalu.
SuaraSumsel.id - Penetapan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dugaan suap pengadaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengguncang dunia pemerintahan di Sumatera Selatan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan politik Edison dengan partai-partai yang mengusungnya pada Pilkada Muara Enim 2024.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Selatan menegaskan bahwa Edison bukan kader maupun pengurus partai. NasDem menyebut posisinya hanya sebagai salah satu partai pengusung yang memberikan dukungan politik saat Pilkada berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat setelah Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang kini menjadi perhatian nasional tersebut.
NasDem: Edison Bukan Kader Partai
Baca Juga:Mengapa Keponakan Edison Ikut Jadi Tersangka? Ini Peran Adi Triadi dalam Kasus Suap Muara Enim
Sekretaris DPW NasDem Sumatera Selatan Nopianto menegaskan Edison tidak pernah tercatat sebagai kader maupun pengurus Partai NasDem.
Menurut dia, Edison berasal dari kalangan birokrat dan bukan politikus yang berproses melalui struktur partai. Karena itu, NasDem menilai perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status Edison di internal partai.
“Pak Edison bukan kader NasDem. Beliau memang kami usung pada Pilkada Muara Enim, tetapi bukan pengurus maupun kader partai,” ujar Nopianto.
Penegasan tersebut muncul setelah nama Edison ramai dikaitkan dengan NasDem menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Diusung Koalisi Besar pada Pilkada 2024
Baca Juga:Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Rekening Nomine atas Nama OB dalam Kasus Bupati Edison
Meski bukan kader partai, Edison memang maju dalam Pilkada Muara Enim 2024 dengan dukungan sejumlah partai politik.
Saat itu, Edison berpasangan dengan Sumarni dan memperoleh dukungan dari koalisi partai yang terdiri dari NasDem, PDI Perjuangan, dan Golkar.
Pasangan tersebut berhasil memenangkan Pilkada Muara Enim dengan perolehan 114.258 suara atau sekitar 38,76 persen suara sah.
Kemenangan itu mengantarkan Edison dan Sumarni memimpin Kabupaten Muara Enim untuk periode 2025–2030 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025.
Dalam konteks politik Indonesia, tidak semua calon kepala daerah yang maju melalui partai politik merupakan kader partai tersebut. Banyak figur yang berasal dari birokrasi, akademisi, pengusaha, maupun tokoh masyarakat yang memperoleh dukungan partai tanpa harus menjadi anggota resmi partai.
Karena itu, ketika muncul kasus hukum yang melibatkan kepala daerah, partai pengusung biasanya menjelaskan posisi hubungan politik mereka dengan figur yang bersangkutan.
Hal inilah yang kini dilakukan NasDem Sumsel terhadap Edison.
Beda Kader Partai dan Calon yang Diusung
Perdebatan mengenai status Edison juga membuka diskusi menarik mengenai perbedaan antara kader partai dan calon kepala daerah yang diusung partai.
Kader partai adalah individu yang secara resmi terdaftar, mengikuti proses kaderisasi, dan menjadi bagian dari struktur organisasi partai.
Sementara calon kepala daerah yang diusung partai belum tentu memiliki status tersebut. Mereka dapat berasal dari luar partai, tetapi mendapatkan dukungan politik karena dinilai memiliki elektabilitas, pengalaman birokrasi, atau dukungan masyarakat yang kuat.
Edison sendiri dikenal memiliki latar belakang panjang sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum akhirnya terjun ke dunia politik lokal.
KPK Tetapkan Edison sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan.
Dalam perkara itu, KPK juga mengamankan barang bukti hampir Rp2 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, hingga saldo rekening yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Selain Edison, sejumlah pihak lain turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Adi Triadi yang merupakan keponakan Edison.
Publik Menunggu Sikap Politik Selanjutnya
Meski telah menegaskan Edison bukan kader partai, publik kini menanti bagaimana sikap politik partai-partai pengusung terhadap perkembangan kasus tersebut.
Sejumlah pengamat menilai kasus yang menjerat kepala daerah sering kali menjadi ujian bagi partai politik dalam menjaga komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sementara proses hukum terus berjalan di KPK, perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Edison, tetapi juga pada dinamika politik yang muncul setelah salah satu kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut resmi menyandang status tersangka.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dukungan politik dalam pemilihan kepala daerah tidak selalu identik dengan hubungan kaderisasi di dalam partai. Di situlah letak perbedaan yang kini coba ditegaskan NasDem Sumatera Selatan kepada publik.