- Mantan ASN Ahmad Nasuhi yang merupakan terpidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya terlibat kecelakaan beruntun di Pasar Cinde Palembang.
- Kecelakaan tersebut melibatkan satu mobil Fortuner dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta tiga orang luka-luka.
- Polisi sedang menyelidiki penyebab kecelakaan sekaligus memeriksa status hukum Ahmad Nasuhi yang seharusnya masih menjalani masa tahanan.
SuaraSumsel.id - Nama Ahmad Nasuhi mendadak menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat Sumatera Selatan dalam beberapa hari terakhir. Sosok yang pernah divonis dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu kembali menjadi perhatian setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan Pasar Cinde, Palembang, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengundang perhatian karena jumlah korban yang jatuh, tetapi juga karena identitas pengemudi Toyota Fortuner yang terlibat dalam kecelakaan itu. Banyak masyarakat yang kembali mengingat Ahmad Nasuhi sebagai salah satu terpidana dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, proyek yang pernah menjadi simbol ambisi besar pembangunan di Sumatera Selatan.
Kini, setelah namanya kembali muncul dalam pemberitaan, publik mulai bertanya-tanya: siapa sebenarnya Ahmad Nasuhi dan mengapa statusnya kembali menjadi sorotan?
Ahmad Nasuhi merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namanya mulai dikenal luas setelah terseret dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, proyek yang sempat digadang-gadang menjadi salah satu masjid terbesar dan termegah di Indonesia.
Baca Juga:Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
Namun proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah itu justru berubah menjadi salah satu kasus korupsi paling besar dalam sejarah Sumatera Selatan.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Ahmad Nasuhi menjadi salah satu terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pada 29 Desember 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ahmad Nasuhi. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada April 2022 setelah upaya banding yang diajukan tidak mengubah hukuman yang diterimanya.
Karena itu, ketika Ahmad Nasuhi kembali muncul dalam pemberitaan pada 2026, banyak masyarakat yang terkejut.
Dari Vonis Korupsi ke Kecelakaan Maut
Baca Juga:Ini Penjelasan Panjang Alex Noerdin Usai Diperiksa Kasus Pasar Cinde
Nama Ahmad Nasuhi kembali menjadi sorotan setelah mobil Toyota Fortuner BG 1857 UP yang dikemudikannya terlibat kecelakaan beruntun di kawasan Pasar Cinde.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto menjelaskan kecelakaan bermula ketika Fortuner yang dikemudikan Ahmad Nasuhi melaju dari arah Simpang Charitas menuju Jembatan Ampera.
Di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai M Abi (22).
Benturan keras menyebabkan korban dan motornya terpental.
Namun kendaraan tidak berhenti.
Mobil kemudian kembali menabrak sepeda motor lain yang ditumpangi pasangan suami istri Devi Yanto (40), Nariratih (34), dan anak mereka Abilyansyah Wijaya (4).