- Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal, diadili karena dugaan korupsi proyek senilai Rp4 miliar pada Selasa, 20 Mei 2026.
- Jaksa mengungkap adanya pengaturan proyek sejak awal serta pembagian jatah fee mencapai 36 persen untuk pihak tertentu.
- Kasus korupsi pengadaan di Perkimtan Palembang ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar berdasarkan audit ahli keuangan negara.
SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang mulai membuka fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan pembagian jatah proyek hingga 36 persen dalam proyek pengadaan senilai Rp4 miliar yang kini menyeret mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal, ke meja hijau.
Fakta itu terungkap saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/5/2026). Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 diduga telah diarahkan sejak awal.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga disebut sarat praktik pengondisian hingga dugaan pembagian fee kepada sejumlah pihak.
“Untuk PA/KPA sebesar 36 persen,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Baca Juga:Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang
Selain alokasi untuk PA/KPA, jaksa juga membeberkan adanya dugaan pembagian fee untuk sejumlah pihak lain di lingkungan proyek, mulai dari PPK, PPTK, pejabat pengadaan hingga biaya pengamanan kegiatan.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang 2024.
Salah satu pekerjaan kemudian dijalankan melalui mekanisme e-purchasing e-katalog LKPP dengan CV Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia. Nilai kontraknya disebut mencapai sekitar Rp2,55 miliar.
Namun, jaksa menduga proses pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga spesifikasi pekerjaan disebut telah diarahkan sejak awal.
Kasus ini makin menyita perhatian karena penyidik menemukan indikasi sejumlah kegiatan bermasalah, bahkan diduga ada pekerjaan yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga:Warga Pernah Menang Gugatan Banjir, Tapi Palembang Masih Tergenang
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana dari pencairan proyek. Dalam persidangan disebutkan termin pertama proyek sebesar Rp1,04 miliar tetap dicairkan meski progres pekerjaan diduga belum sesuai.
Dari pencairan itu, sebagian dana disebut diberikan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Rp100 juta yang disebut digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut adanya penyerahan uang sekitar Rp371 juta kepada salah satu pihak terkait di sebuah rumah makan kawasan Rajawali, Palembang.
Fakta-fakta persidangan itu langsung menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik bagi-bagi proyek yang terstruktur di lingkungan pemerintahan.
Kerugian Negara Capai Rp1,6 Miliar
Kasus ini sebelumnya diusut Kejaksaan Negeri Palembang setelah memeriksa lebih dari 130 saksi. Mereka terdiri dari pejabat internal Perkimtan, pemilik toko bangunan, lurah, ketua RT hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.