- Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal, diadili karena dugaan korupsi proyek senilai Rp4 miliar pada Selasa, 20 Mei 2026.
- Jaksa mengungkap adanya pengaturan proyek sejak awal serta pembagian jatah fee mencapai 36 persen untuk pihak tertentu.
- Kasus korupsi pengadaan di Perkimtan Palembang ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar berdasarkan audit ahli keuangan negara.
Dari hasil penyidikan dan audit ahli keuangan negara, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,68 miliar.
Selain Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedi Triwahyudi, juga ikut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan korupsi secara bersama-sama.
Kasus dugaan korupsi Perkimtan Palembang kini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Baca Juga:Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang
Apalagi, fakta-fakta persidangan mulai mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek hingga pembagian fee dalam jumlah besar.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.