- Sebanyak 28 calon jamaah umroh asal Musi Rawas gagal berangkat akibat penipuan dana oleh pemilik biro travel PT AWT.
- Tersangka berinisial EW diduga menggelapkan uang setoran jamaah sebesar Rp701,5 juta dengan modus menawarkan paket umroh murah.
- Polisi berhasil menangkap tersangka EW di Cilegon pada 16 April 2025 setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
SuaraSumsel.id - Harapan puluhan warga Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menunaikan ibadah umroh berubah menjadi kekecewaan mendalam. Sebanyak 28 calon jamaah dipastikan gagal berangkat setelah uang yang mereka setorkan ke sebuah biro travel justru diduga digelapkan.
Kasus ini kini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial EW, pemilik PT AWT, yang diduga menjadi pelaku utama dalam penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada Januari 2025 di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Saat itu, seorang warga bernama Ustman Syafe’i mengoordinasikan 28 calon jamaah dan menjalin kerja sama dengan pihak travel milik tersangka.
Paket yang ditawarkan terbilang menarik, yakni Rp24,5 juta per orang, sudah termasuk tiket pesawat, akomodasi di Madinah dan Makkah, serta fasilitas selama 12 hari perjalanan.
Baca Juga:Gejolak Timur Tengah Memanas, Seberapa Aman Keberangkatan Umrah Warga Sumsel?
Tanpa curiga, para calon jamaah mulai mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp701,5 juta ke rekening perusahaan travel tersebut.
Para jamaah sempat dijadwalkan berangkat pada 15 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, jadwal tersebut tiba-tiba ditunda menjadi 18 Maret 2025.
Hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terealisasi. Situasi semakin mencurigakan ketika tersangka mulai sulit dihubungi dan akhirnya menghilang tanpa kabar.
Saat itulah para korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka.
Baca Juga:Keberangkatan Jemaah Umrah Asal Palembang Tetap Normal di Tengah Gejolak Timur Tengah
Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Depok sebelum akhirnya berhasil menangkap EW pada Kamis, 16 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Pintu Tol Merak, Kota Cilegon. Saat itu, tersangka diduga hendak melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, mengungkapkan bahwa total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp701,5 juta.
“Tersangka menawarkan paket umroh dengan biaya Rp24,5 juta per orang. Namun keberangkatan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.