Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Calon Polwan di Jambi: Dari Penjemputan Malam hingga Tersangka

Seorang calon polwan berinisial C (18) menjadi korban kekerasan seksual oleh beberapa oknum polisi di Jambi.

Tasmalinda
Selasa, 21 April 2026 | 18:08 WIB
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Calon Polwan di Jambi: Dari Penjemputan Malam hingga Tersangka
Polwan yang menjadi korban kekerasan seksual anggota Polisi Jambi [YouTube]
Baca 10 detik
  • Seorang calon polwan berinisial C (18) menjadi korban kekerasan seksual oleh beberapa oknum polisi di Jambi.
  • Peristiwa terjadi pada 13 November 2025 di dua lokasi berbeda dengan melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.
  • Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua pelaku utama serta sanksi etik bagi tiga anggota lainnya.

Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. Saat itu, pelaku mencoba berkenalan dan mengajak berfoto, namun ditolak.

Meski demikian, pelaku terus mencoba menjalin komunikasi hingga akhirnya intens menghubungi korban. “Awalnya saya tolak, lalu sekitar pukul 21.00 WIB dia chat lagi, sampai pukul 24.00 WIB dia datang menjemput,” kata korban.

Pihak keluarga menyebut korban sempat tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman”.

Dalam perkembangan terbaru, dua pelaku utama, yakni NIR dan CS, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Namun, tiga anggota lainnya—VI, MIS, dan HAM—hanya dijatuhi sanksi etik.

Hal ini menjadi sorotan tajam dari kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea. “Menurut korban, tiga orang ini yang mengantar ke tempat kejadian pertama, lalu juga yang memindahkan ke lokasi kedua,” ujarnya.

Hotman menilai peran tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik. “Kalau pemerkosaan ancamannya 12 tahun, yang memfasilitasi bisa kena dua pertiga, sekitar delapan tahun,” tegasnya.

Pihak Polda Jambi sebelumnya telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota tersebut.

Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri serta mengikuti pembinaan.

Baca Juga:Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan pelanggaran. “Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, tidak hanya karena melibatkan aparat, tetapi juga karena adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam rangkaian kejadian.

Bagi korban, perkara ini bukan sekadar proses hukum, melainkan perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak