- Seorang calon polwan berinisial C (18) menjadi korban kekerasan seksual oleh beberapa oknum polisi di Jambi.
- Peristiwa terjadi pada 13 November 2025 di dua lokasi berbeda dengan melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.
- Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua pelaku utama serta sanksi etik bagi tiga anggota lainnya.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang calon polisi wanita (polwan) di Jambi membuka fakta mengejutkan. Tidak hanya melibatkan lebih dari satu pelaku, peristiwa ini juga menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian yang diduga berperan dalam rangkaian kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban merupakan calon anggota Polri, sementara sebagian pelaku justru berasal dari institusi yang sama.
Pekan lalu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengirimkan Tim ke Jambi guna mengusut kasus rudakpaksa seorang gadis remaja berinisial C (18) oleh oknum polisi di Jambi.
Dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026) terungkap jika peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara korban berinisial C (18) dengan pelaku pada malam hari.
Baca Juga:Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
Korban berinisial C (18) mengungkapkan, peristiwa bermula pada malam 13 November 2025 saat dirinya dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya.
Namun, alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke kawasan SMA 8 Kotabaru, Kota Jambi, untuk menemui sejumlah orang lain.
“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Ada VI, CS, MIS, dan HAM,” ujar korban dalam konferensi pers bersama Hotman Paris Hutapea.
Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke tempat pertama kejadian.
Korban menyebut dirinya berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAM.
Baca Juga:Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
Di lokasi pertama, korban mengaku mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh tiga orang, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR.
Setelah kejadian itu, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama.
Di lokasi kedua, korban kembali mengalami kekerasan oleh pelaku lain berinisial NIR, yang juga merupakan anggota kepolisian.
Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban bahkan harus diangkat oleh beberapa orang menuju lokasi kedua.
“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua diangkat bersama-sama,” ujarnya.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam rangkaian peristiwa tersebut.