- Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, bersaksi dalam sidang korupsi APBD 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 14 April 2026.
- Teddy mengaku hanya mengetahui perubahan anggaran secara global dan tidak terlibat mendalam dalam detail mekanisme perubahan tersebut.
- Persidangan mengungkap dugaan aliran dana Rp3,7 miliar dari pengondisian proyek pokir DPRD yang melibatkan dua terdakwa, Parwanto dan Robi.
Karena itu, persidangan ini tidak hanya menguji unsur pidana para terdakwa, tetapi juga membuka ruang pertanyaan publik yang lebih luas tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sejauh mana kontrol dijalankan, dan siapa yang sebenarnya mengendalikan arah perubahan anggaran, menjadi isu yang tak terelakkan.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Namun satu hal yang sudah terlihat, pengakuan “hanya tahu global” kini tidak lagi dipandang sebagai keterangan biasa.
Di tengah fakta persidangan yang mengarah pada dugaan aliran dana miliaran rupiah, pernyataan itu justru menjadi pintu masuk untuk menilai lebih jauh bagaimana APBD dikelola dan bagaimana celah di dalamnya bisa dimanfaatkan.
Baca Juga:Nyanyian di Ruang Sidang: Saksi Ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta