- Empat pelaku meretas sistem keuangan SMAN 2 Prabumulih menggunakan metode brute force untuk mencuri dana BOS.
- Sindikat tersebut menguras dana sekolah sebesar Rp942,8 juta secara bertahap selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
- Polisi menyita berbagai barang bukti dan menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang ITE serta pasal akses ilegal.
SuaraSumsel.id - Kasus pembobolan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih, Sumatera Selatan mengungkap fakta yang tak hanya mengejutkan, tetapi juga mengkhawatirkan. Dana pendidikan hampir Rp1 miliar raib secara bertahap, tanpa terdeteksi sejak awal.
Di balik kejadian tersebut, tersusun kronologi yang menunjukkan bagaimana celah kecil dalam sistem dapat berujung pada kerugian besar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Sembiring menjelaskan bahwa aksi peretasan bermula dari upaya pelaku mengakses sistem keuangan sekolah menggunakan metode brute force.
“Pelaku mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga akhirnya berhasil masuk ke sistem,” ujarnya.
Baca Juga:Rp8,68 Miliar untuk Rumah Dinas DPRD Sumsel di 2026, Apa Pertimbangan di Baliknya?
Metode ini, meski tergolong sederhana, tetap efektif ketika sistem tidak memiliki pengamanan berlapis.
Setelah mendapatkan akses, pelaku mulai melakukan transaksi pada Desember 2025. Penarikan dana dilakukan secara bertahap agar tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Pada tahap awal ini, aktivitas pelaku masih terlihat seperti transaksi biasa. “Transaksi dilakukan bertahap, sehingga tidak langsung terdeteksi sebagai aktivitas mencurigakan,” katanya.
Aksi berlanjut pada Januari 2026, dengan nilai penarikan yang lebih besar. Total dana yang berhasil dikuras mencapai sekitar Rp942,8 juta.
Dana tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan oleh pelaku.
“Setelah dipindahkan, dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Baca Juga:Awal Bulan, Momentum Tepat Upgrade Lemari dengan Promo Spesial Bank Sumsel Babel
”Mereka mendata SMA yang ada di Sumatera Selatan, lalu mencari NPSN dan kemudian dia memasuki website SIBOS yang ada dana BOS kemudian dia melakukan “Try and eror” secara acak memasukkan username dan password,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Innova, ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta shabu.
Kini dari empat tersangka itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Polisi memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak sekolah menemukan adanya transaksi yang tidak wajar dalam laporan keuangan.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat peretasan tersebut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal terkait akses ilegal sistem elektronik.
Kerugian Rp942,8 juta bukan hanya soal angka. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.